Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS

Arya Wiguna (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaksanaan proses seleksi CPNS dan PPPK di NTB menjadi atensi Ombudsman RI Perwakilan NTB dalam melakukan pengawasan. Terlebih saat ini sudah selesai proses pendaftaran sejak ditutup pada 26 Juli lalu.

Asisten Bidang Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB, Arya Wiguna menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan pelaksanaan proses tahapan seleksi CPNS maupun PPPK seperti sebelumnya. Tentu dengan memberikan ruang bagi calon pelamar yang hendak ingin mengadu soal proses tahapan seleksi. “Ya seperti tahun-tahun sebelumnya kita tetap buka posko pengaduan berdasarkan perintah dari pusat nasional. Dan hari ini (Kamis, red) kita dapat petunjuk dari pusat buka posko pengaduan, ketika nanti ada laporan dari masyarakat terhadap persoalan berkaitan dengan proses pelayanan CPNS dan PPPK di NTB,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Lombok, Kamis (29/7).

Bahkan sejak mulai proses pengumuman pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK, pihaknya telah memberikan atensi jika memang ada laporan pengaduan dari masyarakat soal pelaksanaan pendaftaran meski sejauh ini belum ada masyarakat maupun pelamar yang mengadukan. “Untuk sejauh ini memang belum ada aduan yang kami terima. Tapi biasanya setelah pengumuman hasil seleksi administrasi baru ada pengaduan seperti pengalaman-pengalama tahun-tahun sebelumnya,”k atanya.

Baca Juga :  PKB akan Cek Aturan Rektor tak Boleh Jadi Pj Gubernur

Sesuai jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN untuk tahapan seleksi CPNS saat ini masih dilakukan varifikasi berkas pelamar. Kemudian untuk pengumuman hasil seleksi administratif dijadwalkan selama dua hari mulai 2-3 Agustus 2021. Sedangkan masa sanggah dijadwalkan pada 4-6 Agustus 2021. Jawab sanggah dijadwalkan pada 4-13 Agustus 2021. Dan untuk Pengumuman pasca-sanggah dijadwalkan 15 Agustus 2021.

Arya juga sampaikan, sesuai petunjuk dari pusat untuk posko pengaduan akan dibuka dengan dua sistem. Baik secara langsung pelamar datang mengadu ke kantor Ombusmen RI Perwakilan NTB di Mataram atau bisa melalui sistem online. “Tetapi karena dalam kondisi PPKM saat ini maka semua pengaduan laporan diterima secara online. Kita akan lauching posko pengaduan pada 2 Agustus 2021 nanti. Tapi ketika PPKM darurat sudah dicabut masyarakat bisa langsung datang ke kantor di Mataram,” jelasnya.

Untuk masalah pengaduan yang bisa diadukan oleh masyarakat, misalnya soal syarat apa yang tidak dapat dipenuhi sehingga tidak diluluskan dalam seleksi administrasi maupun soal proses yang tidak transfaran atau tetap proses seleksi dan lain sebagai. “Intinya yang dapat diadukan terkait dengan proses tahapan seleksi, karena ada pelayanannya disana dan termasuk di timselnya juga punya layanan pengaduan online juga disiapkan,” terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Masih Kesulitan Membeli Pertalite

Segala aduan yang dilaporkan masyarakat, sambung, pihaknya sebelum menindaklanjuti dari laporan tersebut maka akan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi. Ketika sesuai kewenangan Ombudsman maka laporan yang diadukan masyarakatan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. “Jadi ketika laporan yang sudah kami verifikasi bisanya kami tindak lanjuti dengan mekanisme respon cepat Ombudsman,” terangnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, hingga 28 Juli 2021 kemarin. Khusus untuk  pelamar CPNS formasi Pemprov NTB jumlah pelamar sebanyak 8,964 pelamar. Dengan rincian formasi tenaga kesehatan sebanyak 3.447 pelamar dan Formasi tenaga tehnis sebanyak 5.17 pelamar. Jumlah pelamar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat di formasi tenaga kesehatan sebanyak 2.041 pelamar, tidak memenuhi syarat 225 pelamar  yang belum diverifikasi 1.181 pelamar.

Sedangkan untuk tenaga teknis yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.611 pelamar, tidak memenuhi syarat 769 pelamar yang belum terverifikasi 137 pelamar. Sementara jumlah formasi untuk tenaga kesehatan 271 formasi. Dan tenaga tehnis 151 formasi. (sal)

Komentar Anda