Ombudsman Bongkar Calo Paspor di ULP Lotim

CALO: Pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB saat menyampaikan keterangan terkait praktek calo di ULP Imigrasi Lotim. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ombudsman RI perwakilan NTB membongkar praktek calo pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur setelah dilakukan investigasi selama dua bulan.

Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mengatakan, investigasi atas prakasa ombudsman sendiri berdasarkan pasal 7 huruf D UU 37 tahun 2008 tentang Ombusdman. Pihaknya juga menerima keluhan pemohon paspor.”Kita melihat permasalahan yang ada di buruh migran. Ini menjadi dasar kami untuk melakukan investigasi, bagaimana maladministrasi yang terjadi pelayanan publik di paspor,” ungkap Arya kemarin.

Ada empat temuan yang dijadikan sampel. Diantaranya berkaitan dengan kesulitan warga mengakses M-Paspor, adanya praktek percaloan, perbedaan perlakuan dalam pelayanan paspor dan adanya warga Lotim yang mengurus paspor di Sumbawa.

Sedangkan, temuan investigasi tertutup diantaranya berkaitan dengan perbedaan perlakuan pelayanan bagi warga yang mengurus melalui calo dengan mengurus sendiri, adanya pelayanan kepada calo di luar jam resmi kantor, calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lotim, biaya yang dikeluarkan pemohon sebesar Rp 2,5 juta untuk mengurus paspor biasa, dan terakhir tidak melalui proses wawancara.

Baca Juga :  Golkar Raih Kursi Terbanyak DPRD Kabupaten Kota NTB

Tidak hanya itu, dalam praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lotim diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi.  Dugaan maladministrasi tersebut antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut.

Terkait diskriminasi, bentuk maladministrasi yang dilakukan  ULP Lotim berupa memberikan  layanan secara berbeda perlakukan kepada pemohon yang melalui calo, yang mana pemohon melalui calo tidak perlu antre dan dapat langsung diambil foto, sidik jari tanpa melalui wawancra.”Kami menemukan map pemohon yang melalui calo dipisah. Pengambilan foto, sidik jari dan wawancara dilakukan di ruang terpisah dengan pemohon yang mengurus sendiri, bahkan pemohon tidak diwawancara,” katanya.

Baca Juga :  52 Pejabat Pemprov NTB Belum Laporkan Harta Kekayaan

Pemohon yang membayar biaya Rp 2,5 juta lewat calo memperoleh layanan lebih cepat tanpa antre.” Bahkan pukul 06.00 pagi berkas mereka sudah dipersiapkan untuk layanan foto, sidik jari dan wawancara,” imbuhnya.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombusdman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, calo dan oknum Imigrasi punya kode khusus.  Ketika kode disampaikan, maka calo bisa masuk membawa berkas.  Ombudsman berkomunikasi dengan pihak Imigrasi terkait temuan ini, namun katanya, pihak Imigrasi mengatakan tidak ada praktek calo.

Atas temuan ini, ia meminta Kemenkumham segera bertindak dan melakukan evaluasi.(cr-sid).

Komentar Anda