Ombdusman NTB Terima Konsultasi Sekolah Gelar Perpisahan Siswa

Perpisahan siswa SMPN 2 Mataram di Hotel Lombok Raya berpose bersama. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna mengatakan beberapa sekolah sudah ada melakukan pengembalian dan pencabutan surat permintaan uang perpisahan atau wisuda siswanya.

“Beberapa sekolah datang konsultasi ke kami, termasuk SMPN 2 Kota Mataram. Sudah ada pengembalian dan pencabutan surat permintaan uang perpisahan,” kata Arya Wiguna kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakan, perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Intinya, sekolah dan komite tidak boleh menarik uang perpisahan atau wisuda. Bahkan beberpa sekolah datang konsultasi ke kami termasuk SMPN 2 Kota Mataram, ada pengembalian dan pencabutan surat permintaan uang perpisahan,” terangnya.

Menurutnya, dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam  Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud  no 44 tahun2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian  Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Prof Masnun Sambut Baik Komitmen Bupati Lotim Sukiman Azmy

Untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018. Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan.sudah ada himbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi.

Baca Juga :  Aidy Pastikan Dugaan Fee DAK Tidak di Lingkup Dikbud NTB

Oleh karena Ombudsman mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan.

“Kita minta segera untuk mengembalikan jika sudah dipungut dengan dalih perpisahan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala SMPN 2 Mataram Hj Zohriah menjelaskan bahwa perpisahan atau wisuda bukan dilarang, namun yang harus mengadakan yakni forum orang tua langsung. Selain itu, sebelum melakukan perpisahan atau wisuda, komite dan forum orang tua berkonsultasi ke Ombudsman dulu, kemudian apa sarannya itu yang dilaksanakan.

“Yang boleh mengadakan adalah forum orang tua langsung. Sedangkan Kasek, guru dan TU hanya diundang,” teragnya. (adi)

Komentar Anda