Oleng di Ruang Penyidik, Suhaili Dilarikan ke Klinik Polda NTB

DIPERIKSA : Suhaili masuk mobil usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dan penipuan beberapa waktu lalu.

MATARAM–Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir oleng saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sebagai tersangka pemerasan dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar ke pengusaha.

“Di tengah pemeriksan berjalan, Beliau (Suhaili) oleng,” ungkap  Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB AKP Rianto, Senin (24/3).

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA. Suhaili oleng ketika penyidik baru mencecarnya dengan 10 pertanyaan berkaitan kasus yang menjeratnya.

“Di pertengahan (pemeriksaan) ya, sekitar 10 pertanyaan dia pusing, oleng. Bukan pingsan ya,” katanya.

Penyidik lantas melarikan Suhaili ke Klinik Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, Suhaili diketahui mengidap gula darah tinggi, asam urat dan tekanan darah tinggi.

Rianto menyebut, Suhaili oleng di tengah pemeriksaan bukan karena adanya tekanan saat pemeriksaan berlangsung. 

“Memang dia (Suhaili) punya riwayat penyakit diabet. Bukan karena pertanyaan yang menekan. Tidak ada yang menekan, (pemeriksaan) sesuai SOP (standar operasional prosedur) saja,” tegasnya.

Saat ini Suhaili sudah pulang. Tidak dilakukan rawat inap. Dokter menyarankan agar Suhaili menjalani perawatan jalan. “Beliau (Suhaili) pulang, tapi disuruh berobat jalan oleh dokter dari kepolisian,” katanya.

Pemeriksaan Suhaili akan dijadwalkan. Akan tetapi, Rianto tidak merinci pasti jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut. “Secepatnya kita jadwalkan,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Suhaili dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Vega pada Juli 2024 lalu. Laporan polisinya dengan nomor : LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Ditreskrimum Polda NTB menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyelidikan, dan penyidikan yang berujung Suhaili ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang yang dilaporkan Vega berkaitan dengan penyewaan pemancingan kolam ikan miliknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, yang ada di Pemepek.

Suhaili diduga mengiming-imingi Vega dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.

“Suhaili menjanjikan kerja sama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” kata kuasa hukum Vega, Erles Rareral  belum lama ini.

Erles menyebut, Suhaili telah menggunakan uang Vega sebesar Rp 30 juta. Seharusnya uang itu untuk kontrak kolam pemancingan yang terletak di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Total kerugian yang dialami Vega mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. “Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram,” jelasnya. (sid).