Oknum Staf Desa Sambik Elen Tertangkap Pungli

JUMPA PERS : Kapolres AKBP Rifai dan Waka Polres Kompol Teuku Ardiansyah didampingi Kasi Intel memberikan keterangan terhadap OTT yang dilalukan terhadap oknum staf desa (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Oknum Staf Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan berinisial HA tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara di rumahnya di Dusun Lenggorong sekitar pukul 12.00 Wita, Jumat (17/3).

Oknum Staf Desa ini diduga melakukan pungli pengambilan sertifikat milik warga hasil program agraria nasional (prona) tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp 600 ribu per sertifikat. “Tim Saber Pungli melaksanakan OTT pungli yang dilakukan oknum pejabat desa. Oknum melakukan pungutan penarikan pengambilan sertifikat dengan jumlah Rp 600 ribu per sertifikat. Adapun sertifikat yang sudah diamankan terbitan tahun 2015 dan 2016,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai didampingi Waka Polres Kompol Teuku Ardiansyah dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Dari pelaksanaan OTT ini, pihaknya berhasil mengamankan 43 sertifikat tahun 2015 dan 136 sertifikat terbitan tahun 2016. Jadi, total sertifikat yang diamankan saat ini sebanyak 179 sertifikat. Kemudian, pada saat melakukan penggrebekan tim saber menemukan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, setelah melakukan pengembangan tim berhasil menemukan catatan uang yang sudah dipungut sebesar Rp 14 juta, namun yang masih tersisa hanya Rp 13 juta lebih. “Total uang tunai hasil transaksi yang diamankan sebesar Rp 13 juta lebih. Sementara sertifikat yang masih belum diambil jika diuangkan maka sebesar Rp 107 juta lebih,” bebernya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pungli Dikembalikan ke Ankum

Selain itu, barang bukti yang diamankan 1 buah laptop merek Lenovo yang digunakan sebagai pengumpulan semua data sertifikat, satu perdes, satu buah buku yang dipakai untuk mencatat nama-nama yang sudah mengambil, dan kuitansi. “Modusnya, oknum ini menghubungi warga siapa yang mau mengambil sertifikat dan harus membawa uang sebesar Rp 600 ribu, melakukan transaksi di rumahnya, bukan di kantor desa,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Pungli Bantuan Mesin

Pada saat penggrebekan, pelaku sempat membantah dengan berdalih sudah diatur dalam peraturan desa (Perdes), namun setelah dikorescek langsung bahwa Perdes itu tidak mengatur mengenai pengambilan dan besarannya. Justru di dalam Perdes itu mengatur mengenai pra kualifikasi penerbitan. “Jadi besaran itu dari ide pelaku sendiri,” jelasnya.

Terkait pelaku lain, pihaknya akan melakukan pengembangan bersama tim saber pungli. Untuk status sendiri, oknum saat ini belum bisa diputuskan, karena pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. “Kita akan gelar perkara bersama kejaksaaan penetapan status. Dalam pengembangan nanti, kemungkinan akan adanya pelaku lainnya,” tandasnya.

Penetapan status sendiri akan segera dilakukan, seperi halnya penanganan OTT Senaru dalam waktu sehari telah keluar statusnya. “Penanganan kasus ini secepatnya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda