Oknum Sat Pol PP dan Oknum Satpam Bank NTB Diduga Terlibat Penadahan Mobil Curian

PRAYA–Tim Gabungan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Kopang bersama Tim Resmob Polda NTB menangkap tiga terduga pelaku penadahan dan dua terduga maling sebuah mobil carry pada Jumat (4/11/2022)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, membeberkan, dua terduga maling yang ditangkap  inisial H laki-laki 29 dan Inisial S laki-laki 23 tahun. Keduanya beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara tiga terduga penadah inisial S laki-laki 42 tahun, yang merupakan honorer Sat Pol PP Kota Mataram yang beralamat di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan inisial SD laki-laki 40 tahun yang merupakan Satpam Bank NTB Syariah Sweta yang beralamat di Desa Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram serta Inisial ZI laki-laki 54 tahun alamat Kelurahan Karang taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

Sedangkan Korban atas nama Mawardi laki-laki 42 tahun, alamat Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadiannya pada Kamis (3/11/2022) pukul 03.30 WITA, bertempat di pinggir jalan depan pegadaian Syariah Mandiri Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, mobil terparkir dalam keadaan pintu terkunci.

Baca Juga :  Pengusaha Surabaya Percayakan Pembiayaan Proyek Ratusan Miliar ke Bank NTB Syariah

Selang beberapa lama ketika korban keluar, mobilnya sudah tidak berada di tempat semula. Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.

Menerima laporan tersebut Polsek Kopang berkoordinasi dengan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah dan mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi pasti lokasi mobil curian tersebut, kemudian dengan dibantu Resmob Polda NTB langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga penadah ZI alias Aan beserta unit mobil curian yang sudah dikuasai oleh pelaku di gudang yang sekaligus merupakan bengkel mobil miliknya.

Dari hasil interogasi awal, ZI mengaku memperoleh mobil tersebut dari S

Selanjutnya tim mendatangi rumah terduga S dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, S mengaku memperoleh mobil tersebut dari SD.

Baca Juga :  Sejumlah BUMN dan BPKH Tertarik Jadi Investor Bank NTB Syariah

Kemudian tim mengamankan SD yang sedang melaksanakan tugas Jaga sebagai Satpam di Kantor Bank NTB Syariah Sweta dan SD mengaku memperoleh mobil tersebut dari terduga maling inisial H dan S.

Selanjutnya SD diminta menghubungi H dan S untuk menemui yang bersangkutan dengan alasan untuk mengambil uang pembayaran mobil tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Lingsar.

Ketika dua terduga pelaku tiba di lokasi, langsung dilakukan penangkapan oleh tim dan dari hasil interogasi awal, H dan S mengakui telah melakukan pencurian mobil carry di wilayah Kopang tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Mobil Suzuki Futura 1.5 warna hitam dari ZI dan kunci pas yang digunakan untuk membuka pintu mobil yang disita dari H.

Semua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda