Oknum Polisi Terlibat, Kasus BPR Loteng Dialihkan ke Polda

Bratha Hariputra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penanganan lanjutan perkara korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang yang melibatkan anggota polisi bernama I Made Sudarmaya dialihkan ke Polda NTB yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

“Sesuai dengan hasil koordinasi, penanganannya diambil alih Polda NTB,” sebut Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (4/5).

Bratha menyebutkan Polda NTB mengambil alih perkara tersebut untuk mempercepat proses penanganan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar itu. “Untuk mempersingkat proses dan secara cepat diarahkan ke Polda NTB,” katanya.

Dalam perkara tersebut menyeret dua orang, yakni Johari mantan Account Officer dan Agus Fanahesa mantan Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang. Keduanya di pengadilan tingkat pertama divonis dua tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.

Baca Juga :  Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi DD Kerongkong

Tetapi, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp 1 juta untuk Johari dan Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa karena dinilai tidak turut menikmati uang kerugian negara.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram, menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni I Made Sudarmaya.

Terhadap Putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak membebankan keduanya uang pengganti.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, menguatkan putusan pada PN Tipikor Mataram. Sehingga, jaksa penuntut kembali mengajukan upaya hukum kasasi. Hingga saat ini, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) belum memutus perkara tersebut.

Majelis hakim banding dalam putusannya, menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

I Made Sudarmaya dibebankan mengganti uang kerugian negara, karena mencatut 199 nama Anggota Polisi Dit Sabhara Polda NTB untuk pengajuan kredit pada tahun 2014-2017. Sehingga, itulah menjadi alasan penanganan perkara tersebut dialihkan. “Korbannya 100 persen dari Anggota Polda NTB, untuk mempermudah saja,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyidikan dan menentukan status I Made Sudarmaya, Kejari Loteng juga menyerahkan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda NTB. “Berkasnya sudah kami serahkan ke penyidik Polda,” bebernya.

Kendati penanganan dialihkan, Kejari Loteng yang nanti akan melakukan penuntutan terhadap I Made Sudarmaya. Karena pada dasarnya, perkara tersebut sejak awal ditangani Kejari Loteng. “Sebenarnya ini penyidikan kita, cuman mempercepat saja. Tetap penuntutan lari ke kita,” tandasnya. (cr-sid)