Oknum Polisi Pemerkosa Anak Dilimpahkan ke Jaksa

DILIMPAHKAN: Jaksa penuntut umum Kejari Sumbawa memeriksa IR, oknum Bhabinkamtibmas Polres Sumbawa yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, telah melimpahkan oknum Bhabinkamtibmas Polres Sumbawa  berinisial IR, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya ke kejaksaan. “Sudah tahap II. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (29/8).

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke kejaksaan pada Kamis (22/8) kemarin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa yang menerima pelimpahan dari penyidik Polda NTB, langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa, yang sebelumnya ditahan di ruangan khusus Polda NTB. “Sesuai perintah surat tahap 2, penahanan tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIA Sumbawa,” sebut Kasi Intel Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram.

Baca Juga :  Dua Janda Cantik dan Satu Residivis Ditangkap Jual Sabu

Saat ini, penuntut umum tengah menyiapkan kelengkapan administrasi perkara IR untuk diadili di pengadilan. “Kelengkapan administrasi ini termasuk surat dakwaan, semua sedang disiapkan untuk syarat pelimpahan ke pengadilan,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi sebelumnya mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak putri kandungnya duduk di bangku SD. “Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak kelas 6 SD sampai dia lulus SMA,” kata Joko Jumadi beberapa waktu lalu.

 Aksi bejatnya itu selalu dilakukan pelaku di rumahnya secara berulang. Ketika ada istrinya maupun tidak. “Pelaku melakukannya ketika istrinya lagi tidur dan tidak ada di rumah. Korban tidak sampai hamil, karena dikeluarkan di luar (sperma),” ungkapnya.

Baca Juga :  IRT Digerebek Saat Tunggu Pembeli Sabu di Rumahnya

Setiap kali melampiaskan nafsu berahinya, pelaku selalu mengancam akan meninggalkan ibu korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e dan d UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (sid)

Komentar Anda