Oknum Polisi Ditangkap Nyabu

Oknum Polisi Ditangkap Nyabu
NARKOBA: Oknum anggota Polri berpangkat Bripda, diamankan petugas Polres Loteng karena kasus narkoba, bersama salah seorang DPO, saat dibawa ke Mataram untuk menjalani tes urine, Rabu kemarin (18/9).( M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus dua orang yang diduga sebagai pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Ironisnya, satu pelaku diketahui masih aktif sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Dompu. Keduanya ditangkap dalam kasus dan tempat kejadian yang berbeda. Bahkan untuk onum anggota Polri ini juga diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Para pelaku, yakni Edi Harianto, 26 tahun, yang diketahui sebagai anggota Polri berpangkat Bripda, asal Dusun Lengaluh, Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Sementara pelaku lainnya merupakan bandar yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni H Lalu Reza Pahlefi, 39 tahun, warga Dusun Batunyala, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, yang diamankan sesuai laporan  Polisi  No. LP/447/IX/2019/Res Loteng pada 09 September 2019 dan DPO 22 /IX/2019, pada 09 September 2019.

Oknum anggota Polri ini diamankan pada Selasa lalu (17/9), sekitar pukul 18.15 Wita, saat berada di rumah salah seorang warga di Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Bahkan mencuat informasi, saat diamankan dia sedang bersama salah seorang perempuan. Aparat selain menangkap pelaku, juga mengamankan satu poket sedang kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus klip kosong, satu buah bong beserta rangkaiannya, dua buah rangkaian korek api, satu buah kotak permen happy deny, dan satu buah sekop.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, ada orang diduga sedang melaksanakan pesta narkotika. Kemudian petugas langsung mendatangi lokasi sesuai informasi yang disampaikan, dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk.

Di hadapan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu poket sedang kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. “Kita masih melakukan pemeriksaan, dan hasilnya nanti akan kita sampaikan. Yang jelas kita akan mengejar jaringannya,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budo Santosa, Rabu kemarin (18/9).

Kapolres belum bisa memberikan keterangan terlalu detail terkait informasi yang beredar, bahwa yang bersangkutan juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Bahkan mencuat informasi kalau pelaku diamankan juga karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil milik korban dengan jenis Daihatsu, serta pelaku meminjam uang dengan alasan disuruh oleh ibu pelaku yang akan digunakan untuk menagih utang. Akan tetapi sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, pelaku belum mengembalikan mobil tersebut.

“Kita masih dalami, karena kalau jaringan narkoba kita tidak serta merta menginformasikan. Tapi kita ungkap jaringan sampai keakar-akarnya. Sementara ini tim masih bekerja. Takutnya kalau kita ungkap sekarang, malah jaringan besarnya susah kita tangkap. Yang jelas sampai saat ini tim masih bekerja, dan kasih tim untuk sementara bekerja,” pintanya.

Sementara di waktu yang sama, sekitar pukul 23.30 Wita, petugas juga  melakukan penangkapan di Kampung Perbawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, terhadap H Lalu Reza Pahlepi. Ia diamankan dirumah warga, dan berhasil menyita satu poket sedang kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna dipintu depan sebelah kanan mobil avanza yang digunakan pelaku.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq menegaskan, jika penangkapan pelaku bermula saat petugas  mendapatkan informasi, bahwa DPO narkoba atas nama Lalu Reza sedang berada dikampung Perbawa, Kelurahan Praya. Berdasarkan informasi tersebut, tim melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan selanjutnya tim melihat pelaku di seputaran lokasi sedang bertamu di rumah salah satu warga, yakni Marsoan, di Kampung Perbawa, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.

“Pelaku berhasil kita amankan saat ia menggunakan kendaraan di pinggir jalan. Seketika tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakan, ditemukan dua poket kristal bening yang diduga berisi narkotika,” terangnya.

Shiddiq belum bisa membeberkan jumlah barang bukti (BB), serta asal muasal barang haram tersebut. Hanya saja pihaknya membantah jika para pelaku ini merupakan satu jaringan. Yang jelas sampai dengan saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. “Para pelaku masih kita lakukan tes urine, dan nanti kita kabarkan bagaimana perkembangannya,” terangnya. (met)

Komentar Anda