Oknum PNS Penjual Narkoba Segera Diberhentikan

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat berinisial INA (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah diciduk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diketahui menjual narkoba jenis ekstasi, kini yang bersangkutan harus menerima sanksi kedinasan. Bupati Lobar H. Fauzan Khalid memerintahkan agar pemberhentian sementara oknum PNS bersangkutan segera diproses. “Saya sudah komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Kesehatan agar segera diproses pemberhentian sementara yang bersangkutan,” kata  bupati, Jumat (8/1), kemarin

Disampaikan bupati, atas perbuatannya, oknum PNS Dinas Kesehatan Lobar itu bisa saja dipecat. Namun, dia meminta agar tidak gegabah dan menunggu putusan pengadilan terkait kasus yang bersangkutan.” Kita berhentikan sementara dulu sebagai ASN, sambil menunggu proses hukum hingga inkrah,” ungkapnya.

Berkaca dari kasus itu, Fauzan Khalid meminta agar jajaran Polri lebih intens lagi melakukan penelusuran terkait adanya oknum-oknum PNS Lobar yang tersangkut Narkoba. Dia menegaskan tidak akan mentolerir PNS yang terlibat kasus Narkoba. “Saya harap Polri lebih banyak lagi melakukan penangkapan jika memang masih ada yang terlibat,” harapnya.

Menjawab adanya isu bahwa banyak PNS Lobar yang terlibat kasus Narkoba, Fauzan Khalid tidak mau berandai-andai. Dia pun mengaku akan melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dengan harapan bisa mendeteksi lebih dini keberadaan kasus dan peredaran Narkoba di wilayah Gumi Patut Patuh Patju ini.

Lalu bagaimana dengan rencana tes urine bagi PNS Lobar ? Bupati mengaku tidak terlalu yakin dengan tes urine tersebut. Pasalnya, tes urine hanya sementara. “ Tes urine menurut saya kurang efektif, karena setelah dua hari akan hilang,” cetusnya.

Sementara itu Sekretaris Dikes Lobar Arif Suryawirawan menjelaskan, setelah adanya pegawai Dikes yang ditangkap, Dikes  berencana segera melakukan tes urine untuk memastikan semua stafnya di lingkupnya bersih dari keterlibatan dengan narkotika.  Dikes sendiri mengaku kaget dan sedih saat mengetahui ada salah satu stafnya yang terbelit persoalan dengan barang haram tersebut. Terlebih mereka bertugas membawa imej kesehatan yang seharusnya, kata dia, itu dapat menjadi contoh bagi masyarakat, terlebih lagi oknum yang bersangkutan merupakan seorang PNS.

Sehingga untuk mendeteksi dan mengantisipasi hal serupa, pihaknya berencana akan segera lakukan tes urin (tes narkoba) secara dadakan tanpa perlu diinformasikan terlebih dahulu bagi seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan. Karena hal itu dimungkinkan untuk dilakukan, secara bertahap.”Teman-teman di Dikes telah membicarakan hal itu, kita akan lakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Dikes sendiri pun sejak tahun 2020 lalu diakuinya sudah memberlakukan persyaratan kewajiban menjalani tes narkoba bagi seluruh staf baru Dikes. Seluruh staf baru di Lingkup Dikes syaratnya harus bebas narkoba. Pihaknya berharap supaya ke depan, jangan sampai ada lagi staf dari lingkup Dikes yang terjerat dengan persoalan serupa. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lobar, Syahrudin, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut, namun pihaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sehingga untuk pemberian sanksi,  tetap menunggu proses hukum yang dijalani oleh oknum PNS tersebut.” Kita akan proses, namun mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya.

Setelah menerima berkas kepegawaian yang bersangkutan, pihak BKPSDM langsung bekerja untuk memproses sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut.(ami)

Komentar Anda