Oknum PNS Pemprov NTB Ditangkap Edarkan Uang Palsu

DITANGKAP :   Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lotim saat menunjukkan barang bukti pelaku pengeder uang palsu SR. (Janwari irwan/radar lombok)

SELONG – Tim Puma dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Timur menangkap pelaku pengedar uang palsu yang terjadi di Dusun Rumeneng, Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut keterangan Wakapolres Lombok Timur Kompol Kiky Firmansyah, pelaku, ternyata bukan hanya sebagai pengedar, tetapi sekaligus sebagai pencetak uang palsu pecahan 100 ribu, dengan menggunakan printer miliknya yang ada di rumah. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan.

” Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di salah satu agen BRILink di wilayah Desa Rumbuk, ” terangnya.

Adapun identitas pelaku, diketahui bernama SR (37 tahun), warga Pancoran, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, yang berprofesi sebagai PNS di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara mencampur uang pecahan 100 ribu palsu dengan yang asli.

“Pelaku mendatangi kios H Sunardi Khaerudin (korban), warga Dusun Rumeneng, yang merupakan agen BRILink dengan maksud melakukan transfer sebesar Rp 4 juta ke rekening miliknya. Setelah transfer berhasil, korban kemudian menyerahkan uang pecahan 100 ribu senilai yang ditransferkan,“ tuturnya.

Selesai melakukan aksinya, lanjut Kiky, pelaku kemudian meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor. Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta  dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik. Tidak hanya itu, pelaku juga membelanjakan uang palsu tersebut di beberapa toko.

Berawal dari laporan korban, selanjutnya Tim Reskrim Polres Lotim melakukan penyelidikan terhadap pemilik rekening dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku SR.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu,“ ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 40 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah buku tabungan bank, 1 buah setrika, 1 buah hairdrayer, kertas HVS dan 1 botol lem kertas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku ke rumah korban,“ papar Kiky Firmansyah.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah,“ pungkasnya. (wan)

Komentar Anda