Oknum PNS Lobar Jadi Pengedar Ekstasi

GIRI MENANG – Seorang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, INA (46), warga Bajur Kecamatan Labuapi, ditangkap aparat Polres Kota Mataram karena ketahuan menjadi pengedar Narkoba jenis ekstasi pada Rabu malam (6/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Yang bersangkutan pun terancam dipecat secara tidak hormat.

Kepala Dinas Kesehatan Lobar Hj. Made Ambaryati, mengaku sudah menerima informasi adanya PNS Dikes Lobar yang ditangkap karena kasus narkoba. Ia segera mengusulkan agar oknum tersebut segera diproses untuk dipecat.” Dia segera akan diproses BKD untuk dipecat,” kata Ambar saat konfirmasi kemarin (7/1).

Ini juga sesuai dengan perintah Bupati Lombok Barat. Dikes segara menyerahkan dokumen status kepegawaian oknum PNS tersebut ke BKPSDM Lobar untuk diproses.” Pak Bupati  minta Dikes segera  menyerahkan status kepegawaiannya ke BKPSDM untuk diproses,” tegasnya.

Menurut Ambar, pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut adalah pelanggaran berat seorang PNS. Dari informasi yang diterima, oknum PNS tersebut diduga sebagai pengedar, maka ini sudah pelanggaran berat.

Sekretaris Dikes Lobar, Arif Suryawirawan, menambahkan, setelah ada pegawai Dikes yang ditangkap, pihaknya akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai untuk memastikan semua staf Dikes Lobar bebas Narkoba. “Kita kaget, sedih, tapi kan tidak bisa bilang apa-apa lagi. Yang jelas, yang bersangkutan sekarang harus menjalani sesuai proses yang ada, kasus ini merusak nama baik jajaran Pemda Lobar,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain. Yaitu perempuan berinisial DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. Dalam penggeledahan, didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah handphone. Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual ekstasi yang didapatkan petugas sisa stok tahun baru.Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. Dimana satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. Besarnya keuntungan berbisnis barang haram ini diduga membuat INA tergiur. Hanya saja, dalam operasinya, INA tidak sembarang menerima pembeli. Satu pembeli maksimal hanya boleh memesan 10 butir ekstasi saja.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam di atas empat tahun penjara.(ami)

Komentar Anda