Oknum PNS Kepergok Simpan Ganja dan Sabu

Oknum PNS Kepergok Simpan Ganja dan Sabu
NARKOBA: Salah seorang PNS di lingkup Pemkab Loteng, Yusak Hermasyah, 44 tahun, saat diamankan karena kedapatan memiliki narkotiba jenis sabu dan ganja, Senin kemarin (10/9).( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu instansi lingkup Pemkab Loteng ini tidak patut dicontoh. Pasalnya, PNS yang diketahui bernama Yusak Hermasyah, 44 tahun, asal Jalan Lale Seruni, Nomor 19, Kampung Jawa, Kecamatan Praya Barat, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika.

Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan pada Senin (9/9), sekitar pukul  23.45 Wita, oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Loteng, karena diduga menjual, memiliki, menyimpan menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu bungkus klip berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, empat buah rangkaian alat hisap alias bong, satu buah pipet atau sendok, satu bungkus plastik klip, dan 86  buah korek api gas.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq menegaskan, penangkapan pelaku ini bermula adanya laporan masyarakat, bahwa dirumah Yusak Hermasyah yang berada di Jalan Lale Seruni Nomor 19, Kampung Jawa, Kecamatan Praya Barat, sering dijadikan tempat tempat transaksi jual beli narkotika dan pesta narkotika.

“Pada hari Senin itu, anggota Satresnarkoba yang di  pimpin Kanit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Yusak Hermasyah, yang diduga hendak menggunakan narkotika  jenis sabu dirumahnya, dan ditemukan satu  bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Dhavid Shiddiq, Selasa kemarin (10/9).

Saat penggerebekan, diamankan juga satu bungkus klip berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, satu buah rangkaian alat hisap, satu buah pipet. Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah kedua tersangka yang berada di Dusun Beru Kelak, Kelurahan Sesakem Kecamatan Praya Tengah, ditemukan tiga buah rangkaian alat hisap, satu bungkus plastik klip dan 86 buah korek api gas. “Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah membawa pelaku ke Polres, penyidik kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka, dan memberikan keterangan kalau dia membeli satu bungkus plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan harga Rp 400.000  di salah satu warga bernama Lalu Reza Fahlavi.

“Kita  melakukan pengembangan penangkapan terhadap Lalu Reza Fahlevi, di Dusun Batu Nyala, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah. Hanya saja, orang yang diduga tempat pelaku membeli tersebut, berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Hanya saja, dirumah Lalu Reza Fahlevi petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti satu bungkus plastik klip berisikan kristal bening di duga sabu, dua buah timbangan digital, satu rangkaian alat hisap, satu bungkus plastik klip, dan satu unit monitor CCTV merk HT. “Pelaku ini diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkotika yang kerap meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk jaringan pelaku, pihaknya akan terus melakukan pengejaran. “Kita masih melakukan pengembangan terkait bandar besarnya,” terangnya. (met)

Komentar Anda