Oknum PNS Dishut Curi Motor

MATARAM – Sial nasib yang dialami oleh THS, 57 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di lingkungan Kantor Gubernur NTB.  Bukannya untung mendapat rezeki nomplok, tapi ulahnya itu malah   membuatnya terancam diberhentikan dan dipecat dari status PNS.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari korban atas nama Riva Marlina yang merupakan staf Asisten I Setda Pemprov NTB  Senin (8/8) sekitar pukul 09.10 Wita,   menaruh motornya di parkiran belakang ruangan Biro Humas atau dekat dengan Perpustakaan Kantor Gubernur.

Lina lupa mencabut kunci sepeda motornya dan tertinggal di motor. Tidak berselang lama, pelaku  THS yang kebetulan ada keperluan ke kantor Gubernur melihat ada sepeda motor dengan kuncinya. Tanpa pikir panjang, pelaku lansung membawa lari motor tersebut untuk dicuri. “Motornya pelaku bersebelahan dengan motor korban, lalu pelaku membawa pulang motor korban. Kemudian dia pakai ojek untuk mengambil motornya dia yang asli,” tutur Dirjaharta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi (9/8).

Baca Juga :  PNS Peserta STQ Minta Hadiah Umrah

Korban yang baru mengetahui motornya hilang langsung panik dan melaporkan ke Satpam. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan mudah diketahui bahwa pelaku pencurian adalah THS yang merupakan PNS dan saat ini menjadi staf di Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Satpol-PP kemudian langsung mencari pelaku di kantornya di Dinas Kehutanan, namun sedang tidak berada di tempat.

Selanjutnya pada Senin siang pelaku dihubungi via telepon dan dipanggil untuk datang ke kantor Satpol-PP. Awalnya, pelaku selalu mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya. “Kita perlihatkan CCTV, baru dia tidak bisa berkutik. Tidak nyangka kita kalau pelaku pencurian adalah PNS,” kesal Dirjaharta.

Berdasarkan track recordnya, pelaku selama ini memang dikenal memiliki banyak masalah keuangan seperti hutang dan mencuri bukan kali pertama dilakukan. Adanya kesempatan membuat pelaku tidak sadar direkam oleh CCTV.

Setelah pelaku mengaku bersalah dan motor korban dikembalikan, kasus pencurian ini tidak dibawa ke ranah hukum. Namun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS akan ditegakkan, terlebih lagi mencuri di komplek kantor Gubernur. “Kita akan minta ke pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi, terserah sanksinya apa,” tegas Dirjaharta.

Baca Juga :  Mataram Kekurangan Guru PNS

Hal itu dilakukan sebagai efek jera dan hukuman kepada pelaku yang telah mencoreng nama baik PNS dan merugikan orang lain. “Kita juga sudah lebih tingkatkan pengamanan dan pengawasan di komplek kantor Gubernur, bahkan kedepan kita berencana siapapun yang masuk ke kantor Gubernur harus diberikan identitas kendaraannya,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti saat dimintai tanggapannya mengaku sangat tidak enak mendengar ada oknum PNS yang mencuri sepeda motor. Dengan tegas, Rosiady mengatakan bahwa disiplin PNS harus ditegakkan.

Menurutnya, berdasarkan PP 53 tahun 2014 tentang disiplin PNS, banyak sanksi yang bisa diberikan. Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor ini, pelaku terancam dipecat dan diberhentikan sebagai PNS. “Kalau memang terbukti salah dan sengaja, dia terancam diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Rosiady. (zwr)

Komentar Anda