Oknum PNS Disbudpar Resmi Ditahan

Kompol Teuku Ardiansyah (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Oknum PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lombok Utara RM telah resmi ditahan atas kasus pungli tiket pintu masuk ke kawasan wisata Air Terjun Sendang Gile Desa Senaru Kecamatan Bayan.

Berkas RM selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan jika dinyatakan lengkap. Barulah nanti semua berkas tersebut akan dilimpahkan bersama barang bukti dan tersangka untuk kemudian melanjutkan perkaranya di persidangan pengadilan untuk memutuskan berapa lama akan menerima kurungan penjara. “RM sudah resmi menjadi tahanan Polres Lombok Utara, Jumat lalu (14/3). Sekarang tahanan dititipkan di Mapolda NTB, karena rumah tahanan di Polres Lombok Utara sudah penuh,” ungkap Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah kepada media di Mapolres, Senin (17/4).

Dalam perkara ini yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainnah nanti akan digelar sidang. Jika pihak Kejaksaan sudah menyatakan P21, baru selanjutnya tahanan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait kekurangan Senaru ini sudah dilengkapi dan diserahkan sehingga pelaku telah resmi ditahan. “Sekarang tinggal menunggu waktu sidang,” tandasnya.

Baca Juga :  Edarkan Uang Palsu,PNS Diringkus

Berdasarkan sangkaan, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Akan tetapi, hukuman ini belum diputuskan di tingkat pengadilan. “Berapa lama hukumannya, nanti akan diputuskan di tingkat pengadilan pada saat menggelar sidang,” terangnya.

Pelaku sendiri tidak bertindak sendiri, namun memiliki empat kawanan lainnya yang bertugas memungut berinisial MI sebagai staf pemungut tiket, SH sebagai staf pemungut tiket, MA sebagai staf pemungut tiket, B sebagai staf pemungut tiket, dan RSM selaku Linmas Desa Senaru. “Dari kawanan pelaku masih menjadi saksi. Untuk memastikan tersangka lain menunggu dari hasil pengembangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Senanga Diresmikan Jadi Jalur Pendakian Rinjani

Sesuai barang bukti yang diamankan pada saat penggrebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari beberapa lokasi. Di loket 1 penjualan tiket disita uang sebesar Rp 295 ribu dan di loket 3 sebesar Rp 235 ribu. Selain itu, tim juga mengamankan uang masuk tanpa tiket sebesar Rp 600 ribu. Setelah melakukan pengembangan, sambungnya, pada malam harinya tim juga mengamankan sejumlah uang dari rumah RM dalam dua amplop berbeda berjumlah Rp 1.565.000 dan amplop lainnya yang diklaim sebagai uang kas yang belum disetorkan sebesar Rp 524 ribu. (flo)

Komentar Anda