Oknum PNS Disbudpar jadi Tersangka

Kompol Teuku Ardiansyah (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Oknum Apartur Sipil Negara (ASN)  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Utara berinisial RM telah ditetapkan menjadi tersangka atas  kasus pungli di pintu masuk ke kawasan wisata air terjun Sendang Gile Desa Senaru Kecamatan Bayan.

Dari hasil pemeriksaan, oknum ini diduga menjadi otak pungli ini. “Pada hari Senin lalu (6/2), kami sudah melaksanakan rapat koordinasi tim Saber Pungli  Lombok Utara antara penyidik Reskrim dengan Kejaksaan Negeri Mataram. Disana membicarakan dan memutuskan menetapkan tersangka kepada RM oknum PNS Disbudpar Lombok Utara,” ungkap Ketua Pelaksana Saber Pungli Daerah Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah, Selasa  kemarin (7/2).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Mulai kemarin sudah ditahan dan sekarang sementara dititip di tahanan Mapolsek Tanjung,”

Dari hasil rapat koordinasi, pelaku menggunakan modus dengan menarik uang dari  pengunjung. Ada yang diberikan tiket dan ada juga yang tidak.  Misalkan, ada rombongan pengunjung  10 orang dengan harga tiket   Rp 10 ribu per orang.  Oleh oknum ini tiket itu hanya diberikan kepada kepada 3 atau 4 orang. “Sisanya masuk ke kantong pribadi. Itulah yang kami namakan pungli,” bebernya.

Di dalam satu loket terdapat enam orang yang bertugas, terdiri satu PNS dan lima honorer  yang tidak digaji. Mereka mendapatkan gaji dari hasil pungli tersebut.  ''Oknum PNS ini termasuk otak karena dia yang mengatur keuangan hasil punglinya. Dan tindakan pungli sudah lama berjalan,” papar Waka Polres Lombok Utara ini.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Kendalikan Server Absensi PNS

Lima orang lainnya berinisial MI, SH, MA dan  B sebagai staf pemungut tiket serta  RSM selaku Linmas Desa Senaru, masih berstatus saksi. Menurut Ardiansyah, untuk tersangka lain tergantung dari pengembangan. Saat ini Satreskrim tengah melakukan pengembangan dan akan meminta data-data ke pemerintah daerh termasuk juga akan memeriksa pihak Disbudpar termasuk pimpinannya. 

Dari hasil pemeriksaan, RM ini baru bekerja seminggu lalu sebelum terkena  operasi tangkap tangan (OTT). “Seharusnya ia selaku pegawai baru merubah sistem tersebut, jangan dibiarkan. Tapi kenapa mereka dibiarkan,” tandasnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang hasil pungli tidak  diserahkan ke Disbudpar. Yang  diserahkan uang hasil penjualan tiket.  Uang hasil pungli menjadi gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Diakui, bahwa pungli yang ada di kawasan wisata menjadi atensi tim Saber Pungli mulai dari pusat hingga ke daerah. “Sebenarnya, ini atensi kita karena sudah dilaporkan ke provinsi sehingga menekankan untuk meningkatkan penyelidikan pungli di objek wisata mulai parkir dan tiket,” terangnya.

Dalam OTT tersebut Saber Pungli Lombok Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di loket 1 penjualan tiket disita uang sebesar Rp 295 ribu dan di loket 3 sebesar Rp 235 ribu. Selain itu, tim juga mengamankan uang masuk tanpa tiket sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga :  Puluhan PNS Minta Izin Poligami

Setelah melakukan pengembangan, sambungnya, pada malam harinya tim juga mengamankan sejumlah uang dari rumah RM dalam dua amplop berbeda berjumlah Rp 1.565.000 dan amplop lainnya yang diklaim sebagai uang kas yang belum disetorkan sebesar Rp 524 ribu. “Gelar perkara nanti untuk menentukan peran masing-masing dan apakah ada peningkatan status ke tersangka atau tetap saksi akan ditentukan,” tandasnya.

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Bupati Lombok Utara Najmul Akhya. Ia mengaku mendukung  pemberantasan pungli tersebut. “Jika mereka melakukan pemungutan tanpa ada aturan, tangkap saja. Apalagi dia PNS,” katanya terpisah.

Ia akan segera memanggil Disbudpar dan Kesbangpol untuk membicarakan persoalan ini. Ia pun tidak akan segan mengambil tindakan tegas dengan memproses oknum yang terlibat. “Yang jelas kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang belaku, dalam waktu dekat saya akan panggil,” jelasnya.

Ia belum memastikan apakan PNS ini akan dipecat atau tidak, karena dalam mengambil keputusan  mengacu pada  aturan yakni  PP nomor 53 tentang Pegawai Negeri Sipil. “Tergantung nanti dilihat dari kesalahannya, kan ada teguran dulu. Tapi saya kira proses hukum lanjut terus,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda