Oknum Pimpinan Ponpes di Kotaraja Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Ida Made Oka Wijaya (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Oknum pimpinan Ponpes di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur, LMI, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan santriwatinya dan ditahan di Polres Lombok Timur. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. Proses penanganan kasus tersebut saat ini sedang masuk tahap pemberkasan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Lombok Timur.”SPDP kasus ustaz cabul di Desa Kotaraja telah kita terima namun tidak disertai berkas,” kata
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya kemarin.

Berkaitan dengan kasus pencabulan ini penyidik telah menerapkan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Apalagi kasus ini dilakukan oleh tenaga pendidik yang notabene seorang ustaz. Dalam kasus ini, tambah Oka, hukuman maksimal atau pemberatan akan diterapkan sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku. Tersangka diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) pasal 81 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU no. pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Dalam kasus ini ada dua berkas diserahkan penyidik polisi karena dilakukan oleh dua korbannya seorang santriwati masing-masing PI (17) dan DA (17),” imbuhnya.

Meski perkaranya displit (terpisah), tim jaksa nanti akan melihat adanya kemungkinan berkas disatukan. Yang pasti, kasus tersangka pencabulan yang dilakukan seorang pimpinan Ponpes akan dikenakan hukuman maksimal dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 20 tahun.(lie)