Oknum Pimpinan Ponpes di Kotaraja Ditangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Polres Lombok Timur langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pimpinan Ponpes AAMAS inisial LMI di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

LMI ditangkap Kamis (5/3/2023). Pasca-penangkapan, keterangan yang bersangkutan terus didalami oleh kepolisian guna memastikan berapa pasti jumlah korban yang telah menjadi korban pemerkosaan.

Terlebih lagi dari informasi yang beredar, jika ada belasan santriwati menjadi korban, namun untuk sementara ini baru hanya dua orang yang telah melapor, salah satunya sebut saja bunga (17) asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Kini LMI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus dugaan pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes sudah naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi, Jumat (5/5/2023).

Saat ini terang dia terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur. Selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan saksi dan korban. “Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, tanpa adanya perlawanan dari pelaku maupun pihak lain,” beber dia.

Baca Juga :  Ada Belasan Korban Pemerkosaan Oknum Pimpinan Ponpes, Baru Dua Santriwati yang Melapor

Sampai saat ini baru dua korban yang telah melapor. Kedua korban  merupakan santriwatinya yang pernah mondok di ponpes tersebut. Dari hasil penyidikan sementara baru hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk motif sendiri, saat ini masih didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan temuan sementara, kedua korban ini mudah percaya akan kata-kata dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut telah direstui oleh Tuhan.  Yang pasti ketika atau pelaku ini memberikan nasihat para korban sangat mudah percaya,” bebernya.

Berkaitan dengan dugaan ajaran sesat untuk sementara ini masih belum ditemukan seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat “Katanya apa yang dilakukan itu sudah direstui oleh Tuhan.  Antara korban dan pelaku ini sudah ditakdirkan untuk terus bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Lotim Minta Oknum Pimpinan Ponpes Segera Diperiksa

Ia menambahkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 lalu. Di mana pelaku mengajak korban berhubungan badan di salah satu ruangan yang ada di lingkungan ponpes. Meski perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan berulang kali namun sejauh ini belum ada korban yang telah digauli sampai hamil.

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya  Junto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 terang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara. (lie)

 

Komentar Anda