Oknum Personel Band Bersama Istri dan Empat Rekan Ditangkap

DITANGKAP: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap enam terduga penyalahguna ganja. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Baru menerima pesanan berupa ganja dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kota Mataram, musisi lokal asal Lingkungan Marong Jamaq, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram digelandang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Musisi lokal pada salah satu band terkenal di wilayah Kota Mataram ini diketahui berinisial RRY (23). Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 16.40 WITA kemarin.

Penangkapan terduga bermula dari adanya informasi dari pihak Bea Cukai Kota Mataram, bahwa akan ada kurir dari jasa pengirim barang yang akan mengirim ganja ke Jalan Lestari, Gang Tanwirul Qulub, Lingkungan Moncok, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dan kami lakukan penyelidikan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utara, Minggu (10/7) kemarin.

Baca Juga :  Marbut Terduga Pelaku Cabul Dituntut 10 Tahun

Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus terduga, serta barang bukti satu bal batang, daun dan biji ganja. Dilengkapi juga kertas surat pengantaran paketan. “Kami juga mengamankan HP dan kendaraan terduga,” katanya.

Tak jauh dari ditangkapnya terduga RRY, INH (19) yang juga merupakan istri RRY ikut serta diamankan. Lokasi penangkapan INH ini di sebuah kos-kosan miliknya terduga yang bertempat tidak jauh dari rumahnya. “Di kos-kosannya ini, kami juga menemukan barang bukti ganja, bendelan klip bening kosong dan lainnya,” sebutnya.

Pengembangan terus dilakukan, alhasil dari keterangan terduga yang berhasil dihimpun, empat orang terduga lain berhasil diringkus di TKP yang berbeda. Masing-masing berinisial LDS (19), AOP (25), AS (22) dan DD (16) asal Lingkungan Marong Jamaq, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Keempat terduga ini kami amankan di Lingkungan Marong Jamaq Selatan, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Jadi total yang kami tangkap ada enam terduga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Korban Gantung Diri di Mistar Gawang Sering Halusinasi

Dari tangan keenam terduga, berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram, alat komunikasi dan alat linting. Untuk masing-masing peran terduga, saat ini masih didalami. “Semua terduga kami sangkakan dengan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda