Oknum Pengusaha Jadi Tersangka Eksploitasi Seksual Anak

TERSANGKA: Oknum pengusaha MAA jadi tersangka eksploitasi seksual anak. Tampak MAA sedang di-BAP.

MATARAM – Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/68/V/2025/SPKT/POLDA NTB tanggal 21 Mei 2025. Korban berinisial AP, seorang siswi berusia 13 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, diduga menjadi korban eksploitasi oleh dua tersangka.

Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, tersangka pertama, perempuan berinisial ES alias M (22), yang juga merupakan kakak korban, menjanjikan sebuah ponsel kepada adiknya. ES kemudian membawa korban ke Mataram Mall dan mengganti bajunya, lalu mengajaknya ke Hotel LR.

Di dalam kamar hotel, korban dipertemukan dengan tersangka kedua, MAA alias A (51), yang juga seorang pengusaha asal Cakranegara, Kota Mataram. ES kemudian meninggalkan korban bersama MAA di kamar, di mana terjadi tindak persetubuhan.

Dalam hal ini terjadi eksploitasi seksual berulang. Menurut hasil penyidikan, MAA sebelumnya telah meminta kepada ES untuk mencarikan “orang baru”. ES memenuhi permintaan tersebut dengan membawa korban ke hotel dan menerima bayaran sebesar Rp8 juta dari MAA. “Uang tersebut sebagian digunakan ES untuk membeli ponsel sebagai imbalan kepada korban,” jelasnya, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Berkas Tersangka TPPO Diserahkan ke Jaksa

Dalam perkembangan penyidikan, diketahui aksi bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Namun kerap diulangi dengan jumlah uang yang diberikan menurun, yakni Rp1–2 juta dalam pertemuan berikutnya.

Atas kasus ini, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 ponsel Realme Note 60, 1 ponsel Oppo A885, akta kelahiran korban, surat keterangan kelahiran, serta buku daftar tamu hotel yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ES dikenai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

“Namun, terhadap ES belum dilakukan penahanan lantaran masih memiliki bayi berusia dua bulan. Sementara itu, MAA telah ditahan oleh pihak kepolisian,” bebernya.

Baca Juga :  117 Butir Inex Diamankan dari VDPJA

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa kasus ini awalnya terungkap saat korban melahirkan. Setelah dilakukan advokasi, terkuak bahwa korban mengalami eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pengusaha.

LPA sempat melacak keberadaan tersangka melalui data check-in di hotel berbintang empat, yang awalnya hanya mencantumkan inisial. Korban tidak mengetahui nama asli pelaku, namun akhirnya berhasil diidentifikasi. “Kami menduga masih ada korban lain yang belum terungkap. Bahkan, kakak korban yang menjadi pelaku (ES), diduga sebelumnya juga pernah menjadi korban,” jelasnya.

Saat ini, korban dalam kondisi aman dan tetap melanjutkan pendidikan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan pengasuhan dan masa depan korban dan anak korban yang masih bayi,” katanya.

Polda NTB mendapat apresiasi dari LPA atas keberhasilan mengungkap kasus ini dan diharapkan dapat terus mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan eksploitasi anak. (rie)