Oknum Pengacara Terlibat Narkoba Segera Diadili

Oknum Pengacara Terlibat Narkoba Segera Diadili (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penyidik Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB telah merampungkan berkas perkara oknum pengacara berinisial MR dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu berarti dalam waktu dekat kepolisian melimpahkan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Tinggi NTB.

“Berkas perkara sudah P21. Tinggal kita limpahkan tersangka bersama barang bukti” kata Dir  Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Selasa (1/9).

Terkait waktu pelaksanaan tahap duanya, Helmi mengaku belum bisa memastikannya. Tetapi yang jelas dalam waktu dekat ini. “Itu masih dikordinasikan dengan jaksa,” bebernya.

Dalam kasus ini MR ditetapkan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia diduga sebagai bandar narkoba. Selain dia ada juga rekannya yang lain yang turut serta membantu menjalankan bisnis MR. Masing-masing  inisial  MJS, 26 tahun, dan NI WK, 24 tahun. Keduanya merupakan rekan sekampungnya MR di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Selanjutnya ada GAA, 23 tahun, dan KS, 18 tahun, warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kelimanya ditangkap secara bersamaan pada saat penggerebekan di rumahnya MR di Karang Bagu, Rabu (17/6).

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan  sejumlah barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis revolver, 2 unit air gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, uang tunai Rp 15 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun  2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) UU RI No  35 tahun  2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda