Oknum Pejabat Kemenag Diusir Dari KLU

KECAM: Massa membawa keluar kursi oknum pejabat Kemenag KLU, SA sebagai simbolis pengusiran SA dari KLU (ZULKIFLI/RADARLOMBOK)

TANJUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi LSM dan tokoh masyarakat berunjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KLU, Selasa (30/8).

Mereka hendak mengusir oknum pejabat Kemenag berinisial SA untuk keluar dari KLU dengan alasan sudah melakukan penghinaan dan pelecehan harkat martabat masyarakat KLU melalui media sosial facebook (FB). SA sendiri seperti diketahui sudah dilaporkan ke Polsek Tanjung, Senin (29/8) atas statusnya di FB tersebut. SA sendiri pada aksi kemarin tidak berada di Kantor Kemenag KLU.

Seperti diketahui, terdapat dua status FB milik SA yang memancing emosi massa. Pertama status FB SA tertanggal 24 Agustus 2016. “ngaji-ngaji kanyan leq lombok utara ne, leguq sakit jahil sekene parah…. preeet!,” bunyi status di akun FB SA yang menyertakan foto undangan Imtaq yang ditandatangani Sekda KLU,  H Suardi MH.

Kedua, status FB SA tertanggal 24 Juni 2016. “kami masyarakat ntb butuh pengajian bukan sepanduk yg isinya perbayak solawat …… itu semua kami tau sebelum kami lahir. kami di lombok utara terjangkit penyakit munafek semoga anta faham,” bunyi status akun FB SA yang menyertakan foto spanduk Ketua DPD Partai Demokrat NTB, DR TGH M Zainul Majdi bertuliskan ajakan perbanyak solawat. “Kami minta agar SA ini diusir dari KLU karena sudah menghina masyarakat KLU,” tegas Ketua JPA KLU, Marianto dalam orasinya di depan Kantor Kemenag KLU.

Kemudian Kader Partai Demokrat KLU, Burhanudin M Nur juga ikut berorasi karena merasa terpanggil atas status SA yang dinilai sudah melecehkan Ketua DPD Partai Demokrat NTB. “Sebagai Kader Partai Demokrat, saya merasa terpanggil untuk ikut memperjuangkan agar SA tidak lagi berada di gumi Tioq Tata Tunaq ini,” terang mantan pimpinan DPRD KLU ini.

Baca Juga :  16 Pejabat Eselon II Dievaluasi

Aksi unjuk rasa ini sendiri berlangsung cukup menegangkan dengan kawalan ketat aparat kepolisian. Massa yang tidak puas hanya berorasi, menginginkan untuk masuk ke dalam kantor guna menyegel ruangan SA yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU). Namun keinginan massa dihalangi kepolisian dan sempat terjadi aksi dorong-dorongan.

Beruntung aksi dorong-dorongan ini sendiri berhenti setelah Kepala Kemenag KLU, Muallif bersedia berbicara di antara kawalan aparat kepolisian. Dalam penyampaiannya sendiri Muallif mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan massa dengan mengirimkan surat ke Kemenag NTB perihal pengusiran SA. Namun jawaban dari Muallif ini sendiri belum bisa memuaskan para pengunjuk rasa, sehingga diputuskan agar perwakilan pengunjuk rasa diterima di Aula Kemenag KLU.

Di aula sendiri, masing-masing perwakilan LSM dan tokoh masyarakat menyampaikan aspirasinya agar SA segera angkat kaki dari KLU. Mereka meminta agar Kemenag KLU segera bersurat ke Kemenag NTB untuk menindaklanjuti mutasi SA keluar KLU disertai dengan sanksi atas indisipliner pegawai. Kemudian para pengunjuk rasa meminta kursi jabatan SA diambil sementara sebagai simbolis SA keluar dari KLU. Kursi tersebut akan dikembalikan begitu SA sudah benar-benar dikeluarkan dari Kemenag KLU.

Dalam penyampaiannya Muallif mengatakan, bahwa hari itu juga dirinya akan menyurati Kemenag NTB menindaklanjuti tuntutan massa, yang tentunya disertai bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Muallif pun kemudian juga memberikan izin agar kursi SA dibawa, namun diamankan di Polres Persiapan KLU. “Surat akan segera kami kirim disertai bukti-bukti pelanggaran yang disampaikan kepada kami. Kemudian sesuai usulan awal, kursi silakan dibawa tapi diamankan di polres,” ujarnya.

Baca Juga :  Segera Mutasi, Pejabat Mulai Cemas

Tidak puas dengan itu, salah satu orator Restu Adam menegaskan, bahwa tidak cukup hanya dengan pengusiran SA disertai sanksi indisipliner nantinya. SA juga diharuskan menjalani sanksi adat. “Kami juga akan mengadakan sangkep beleq untuk menentukan sanksi adat kepada SA,” tegasnya.

Selanjutnya, Muallif juga diminta untuk ikut menandatangani spanduk petisi bersama massa pengunjuk rasa. Petisi ini sendiri seperti dibacakan Ketua JPKP KLU, Husnul Munadi terdiri dari beberapa poin, di antaranya, menuntut SA dikeluarkan secara tidak hormat sebagai PNS di Kemenag KLU; SA wajib meminta maaf secara terbuka melalui koran atas pernyataannya yang menghina masyarakat KLU; SA dihukum secara adat karena telah melakukan perbuatan yang menghina harkat dan martabat adat masyarakat KLU; serta Pemerintah KLU tidak lagi memberikan ruang bagi SA untuk bekerja sebagai PNS di KLU.

Usai penandatanganan di aula, perwakilan massa pun bergerak menuju ruangan SA sembari menunggu dibukakan kunci. Setelah ruangan terbuka, kursi jabatan SA pun diseret keluar Kantor Kemenag KLU. (zul)

Komentar Anda