Oknum Pejabat Distanbun Diduga Terima Suap

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami adanya dugaan aliran dana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017 ke oknum pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedy Irawan menyatakan, pihaknya berencana melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut. “Jika di transfernya melalui rekening tentu akan ketahuan nantinya,” ungkap Dedy, Rabu (11/11).

Adapaun jika dana tersebut diserahkan secara langsung, maka tentu pihaknya akan memeriksa saksi yang mengetahui hal itu. “Dia pasti dipanggil,” tambahnya.

Pihaknya mengambil langkah ini usai  melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Termasuk dari pihak rekanan yakni PT Sinta dan PT Wahana. Dari pemeriksaan saksi tersebut  terungkap bahwa ada oknum pejabat Distanbun yang diduga menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 29 miliar tersebut.

Jika terbukti, sambung Dedy, maka hal tersebut bisa dikategorikan suap gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU Tipikor. “Untuk pembuktiannya nanti tergantung penyidik akan seperti apa,” tegasnya.

Terkait adanya oknum pejabat yang diduga menerima aliran dana, Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi belum bisa dikonfirmasi Radar Lombok. Saat dikonfirmasi ke kantornya, Husnul Fauzi sedang tidak berada di kantornya. Informasi dari penjaga kantornya, Husnul Fauzi sedang berada di Sumbawa.

Saat dihubungi via Whatshap dan pesan singkat, Husnul Fauzi juga tidak merespons hingga berita ini diturunkan. (der)

Komentar Anda