
MATARAM – Tersangka dugaan pelecehan seksual di SD IT Kecamatan Sandubaya, Mataram berinisial MFB ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Pria 30 tahun warga Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lobar itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka sudah, hari ini (5/2) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Rabu (5/2).
Tersangka ini sebagai penjaga perpustakaan di SD IT yang berada di Kecamatan Sandubaya tersebut. Bukan sebagai guru. Korban dugaan pelecehan dari tersangka sebanyak tiga orang. Dari tiga korban itu, satu korban yang melapor.
“Korban yang sudah kita periksa tiga orang. Termasuk korban yang melapor. Jadi, korban yang melapor satu. Teman korban dua orang (korban lainnya) sudah kita periksa,” katanya.
Pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang beristirahat di perpustakaan. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memegang area sensitif korban. “Itu memang diinformasikan dari para korban yang sudah kita periksa,” ucap dia.
Sedangkan pelaku, saat diperiksa penyidik ogah mengakui dirinya telah melecehkan para korban. Kendati demikian, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka dengan dua alat bukti. “Dari tersangka sendiri tidak mengakui perbuatannya, (tetap) mengelak bahwa tidak pernah melakukan (pencabulan). Tapi kan kita memenuhi dua alat bukti makanya kita jadikan yang bersangkutan sebagai tersangka, dengan korban ada tiga,” ujarnya.
Dikatakan, modus yang dilakukan pelaku terhadap ketiga korban sama. Tanpa basa basi korban langsung dipegang area sensitifnya. “Secara langsung dipegang, tanpa diimingi apa-apa. Tidak ada iming-iming. Memang perbuatan yang dilakukan modusnya langsung melakukan pencabulan kepada korban,” katanya.
Korban yang melapor ini sudah dua kali dilecehkan. Semuanya terjadi pada Desember 2024. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, MFB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Selesai pemeriksaan ini kami lakukan penangkapan dan penahanan,” tandasnya. (sid)