MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang Pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial S sebagai tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi setempat hingga hamil.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
“Yang jelas, sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka,” ujar AKBP Ni Made Pujawati, Minggu (20/4).
Pujawati tidak mendetailkan rinci modus yang dilakukan pelaku. Hanya memastikan tersangka S telah memanfaatkan status kepegawaiannya hingga dapat berbuat asusila terhadap korban.
Tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan S. “Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur. Saat KKN itu, korban diketahui pernah mengalami kesurupan. “Dia sebagai LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan,” terang Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi.
Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN. Korban dibawa pulang ke kosnya dan diobati. Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. Di mana kedua kaki korban tidak bisa digerakkan. “Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia menawari akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban,” ucapnya.
Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit untuk melayani nafsu berahinya. Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialami. Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil. Korban kebingungan dengan kondisi yang dialami. Akhirnya memilih mendatangi pelaku untuk memberitahukan kehamilan. “Pelaku (saat itu) ngomong akan bertanggung jawab,” sebutnya.
Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahi, sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. Sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungan, hanya ingin pelaku bertanggung jawab.
Bersembunyi di balik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku. “Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan,” ujarnya.
Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. Sayangnya, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban. Akhirnya dilaporkan ke Satgas PPKS Unram. Langkah awal yang dilakukan Satgas PPKS Unram, memulihkan psikologis korban dan mengoordinasikan kasus tersebut ke kepolisian, yang berujung pelaku S ditetapkan sebagai tersangka. “Akhirnya minggu kemarin kepolisian (Ditreskrimum Polda NTB) sudah menyampaikan bahwa kasusnya sudah penetapan tersangka,” timpalnya.
Tidak hanya kasusnya berjalan di kepolisian, satagas juga tengah memproses kasus tersebut di internal kampus untuk memberikan sanksi berupa administrasi ke pelaku. “Jadi, ini sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual,” tandasnya. (sid)