
MATARAM–Oknum pegawai salah satu koperasi di Kota Mataram, berinisial IWA (41) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Ampenan.
Pasalnya pria yang beralamatkan di Karang Blumbang, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam jual togel secara online.
Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda, SE SIK saat konferensi pers membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku IWA, penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan dari masyarakat.
“Pelaku berhasil saat berada di Jalan di sekitar Batu Dawe Ampenan,” ucapnya, dalam rilis Selasa (8/3/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa togel yang dijualnya adalah Sydney, Singapura dan Hongkong.
“Tersangka masuk kedalam situs, kemudian setiap nomor yang dapat dengan dengan harga beli Rp 10 ribu akan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 750 ribu, ” ungkapnya didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Gufran.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu pembelian togel dilakukan dengan cara transfer.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua HP, uang tunai Rp 450 ribu dan kartu ATM.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan. (RL)