Oknum Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

TERSANGKA : Oknum pegawai Kejati NTB inisial BW (kanan) dan Y (tengah) saat berjalan menuju ke ruang Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satreskrim Polresta Mataram menahan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berinisial BW, perempuan.

Ia juga telah ditetapkan tersangka atas  dugaan penggelapan dan penipuan satu unit mobil.

“Penggelapan satu unit mobil yang disinyalir dilakukan oleh oknum pegawai Kejati NTB,” sebut Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (4/6).

Korban berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram melaporkan BW berkaitan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan Laporan Polisi/B/114 Mei 2024.

“Di mana, korban melaporkan BW dengan modus menyewa kendaraan korban,” sebutnya.

Pelaku menyewa mobil korban selama 2 hari, dengan harga Rp 300 ribu per hari. Alasan menyewa akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Nyatanya, mobil korban malah digadaikan Rp 35 juta.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemenkumham NTB Hadiri Panel Hasil Evaluasi Pembangun ZI

“Pelaku menyampaikan bahwa mobil itu sudah digadaikan seharga Rp 35 juta,” ujarnya.

Mobil korban digadaikan ke salah seorang warga berinisial M. Dalam proses gadai, BW dibantu oleh seseorang teman perempuannya berinisial Y yang juga turut ditahan Satreskrim Polresta Mataram.

“BW ini ada temannya inisial Y dan sudah kami tahan juga. Ada dua orang pelakunya, inisial BW dan Y. Peran dari BW ini menyewa mobil, sedangkan Y mempertemukan ke M. M ini masih dalam pengejaran,” katanya.

M diketahui tinggal tidak di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. M ini tidak hanya menjadi buruan Satreskrim Polresta Mataram, tapi juga Polda NTB.

Baca Juga :  Golkar Makin Pede Hadapi Pilkada NTB

“M ini tinggal di tempat berbeda-beda, tidak menetap. Ini kami masih kejar, karena dari M itulah dilempar ke orang lain yang berada di Loteng dengan bahasa mobil itu punya saya. Saya gadaikan dulu, padahal itu punya korban inisial S,” ucap dia.

Uang hasil gadai mobil korban dibagi dua oleh BW dan Y. Rp 11 juta untuk BW dan sisanya diambil Y.

“Pengakuannya (BW) dipakai membayar utang,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan Karrismi Susbandoro.

Atas perbuatannya, BW dan Y dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Tentang Penggelapan. (sid)