Oknum Kurir Grab Food Nyambi Jual Sabu

TANGKAP: Satresnarkoba Polresta Mataram tangkap seorang kurir Grab Food nyambi jual sabu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang kurir grab food berinisial MR (21) warga Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram nyambi edarkan sabu.

“Biasa (faktor) ekonomi, (karena) dari hasil penyedia jasa pesan antar makanan tidak mencukupi,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (16/9).

Pelaku sudah tiga bulan nyambi jual sabu. Ia ditangkap di depan salah satu kos-kosan yang ada di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 21.30 WITA.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti dua klip sabu dengan berat bruto 0,7 gram yang disimpan di kantong celana. “(Sabu) Dibeli di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang. Saat ini masih kita lidik. Dia nyambi jadi penjual sabu sejak 3 bulan terakhir ini,” katanya.

Baca Juga :  Hasil Curian Dilelang Murah, Uangnya untuk Beli Miras

Pelaku menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu per poket. Pelaku juga menyiapkan alat isap sabu atau bong. Bong itu ditemukan polisi di bawah jok motor yang digunakan pelaku saat digeledah.

“Apabila ada pelanggannya yang mau makai (sabu) langsung, dia menyiapkan alat pakai. Tetapi kalau pelanggannya hanya membeli saja, ia hanya menyiapkan paket sabu-sabu sesuai dengan pesanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Dibuang Hebohkan Warga Lembah Sari

Meskipun menyiapkan alat isap sabu, pelaku tidak menambah harga. Tetap Rp 100 per poket. Setelah menggeledah pelaku di depan kos-kosan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, penggeledahan dikembangkan ke rumah pelaku di gang pembaharuan Otak Desa Utara, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Namun, polisi tidak menemukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda