Oknum Kadus Lombok Tengah Ditangkap Jual Poketan Sabu di Kuripan

GIRI MENANG–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ARF (32), yang juga merupakan oknum kepala dusun (kadus) asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap di sebuah perumahan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Mereka melihat seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku berada di depan rumahnya menggunakan sepeda motor.

Tanpa buang waktu, tim langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap ARF, Kamis (8/5/2025).

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan, kendaraan, dan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, ARF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial JON yang tinggal di Lombok Tengah.

ARF berperan sebagai penjual atau perantara, di mana ia menjual sabu tersebut per poket dengan kisaran harga Rp100.000 hingga Rp150.000.

“Tersangka ARF hanya menjualkan barang milik saudara JON. Narkotika tersebut sudah diterimanya dalam bentuk poketan,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menambahkan, tersangka ARF mendapatkan keuntungan berupa uang untuk belanja dan sisa sabu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ARF menunjukkan hasil positif, mengindikasikan adanya kandungan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu atau metamfetamina.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ARF tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka ARF, antara lain:

1 klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu 1 poket klip plastik transparan, salah satu ujungnya sudah dipotong, berisi kristal bening diduga sabu 1 pipa kaca berisi padatan berwarna putih diduga sisa pemakaian sabu 1 dompet hitam berisi 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat 4 poket klip plastik transparan masing-masing berisi kristal bening diduga sabu 1 klip plastik transparan berisi 4 poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu 1 bungkus plastik transparan berisi 5 poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu 2 poket klip plastik transparan, salah satu ujungnya sudah dipotong, berisi kristal bening diduga sabu 1 bendel klip plastik transparan kosong ukuran besar merek “NASIONAL” 1 timbangan digital warna hitam 2 pipet plastik warna putih bergaris merah, salah satu ujungnya diruncingkan 2 korek api yang telah dimodifikasi 1 gunting dengan gagang hitam 1 bong dari botol plastik 1 telepon genggam Vivo Y22 warna biru dengan nomor IMEI serta kartu SIM XL Uang tunai sebesar Rp200.000

Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 12,275 gram, dengan berat netto 0,733 gram. Barang bukti yang beragam ini menunjukkan skala operasional yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).”

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merugikan masyarakat dan negara. (RL)