MATARAM – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial AD (43) ditangkap Polda NTB di tempat karaoke di Kota Mataram. Pria yang menjabat Kabag Kesra Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung ini diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi 13 butir.
“Iya, betul. Tapi kita harus uji dulu di Balai POM untuk memastikan (pil diduga ekstasi),” kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Minggu (10/12).
Jika terbukti 13 butir pil itu ekstasi, maka proses hukum terhadap AD akan dilanjutkan ke meja hijau. AD diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sandubaya, Sabtu (9/12) malam. Polisi mengamankan saat razia gabungan yang diikuti Dirresnarkoba, Biddokkes, Bidpropam Polda NTB dan Bea Cukai Mataram.
Selain mengamankan AD, polisi turut mengamankan 4 perempuan sebagai pemandu lagu yakni FS (26) asal Jakarta Utara, YAF (24) dan HR (23) asal Cianjur, dan RD (30) asal Purwakarta. “Kami tes urine, hasilnya positif narkoba,” ujarnya.
Di tempat hiburan malam itu juga petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek. Antara lain 5 dus Bir Bintang Kaleng, 3 dus Bir Bintang botol, 3 dus Bir Bintang Crystal, 3 dus Bir Quinner, 3 barel Bir Heineken, 7 barel Bir Bintang, 11 botol Singaraja.
Selanjutnya, 30 botol Guinnes, 49 botol Soju, 15 botol Keland Mix, 29 botol Raider, 49 botol Bintang Crystal, Bayles dan Balimoon masing-masing 4 botol, 8 botol Vibe, 3 botol Chivas, dan 9 botol Long Island. “Semua minuman ini kami amankan di satu tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Selain tempat hiburan malam di Kecamatan Sandubaya, petugas juga merazia salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di sana petugas mengamankan 3 pengunjung yakni JS perempuan 22 tahun dan ML perempuan 23 tahun warga Ciasem, Jawa Barat dan laki-laki inisial SR 17 tahun asal Kota Mataram. Mereka diamankan lantaran hasil tes urine positif narkoba.
Di tempat hiburan malam itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, yakni Jack Daniel, Capten Morgan, Chivas Regal, Black Label, Red Label, Jameson, Royal Brewhouse, 13 dua Bir Bintang. “Ada juga 14 botol Bir, 35 botol Bir Anker, 16 botol Soju, 2 dua Bir Heineken dan 1 dus bir amer,” tuturnya.
Razia gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam itu dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum Polda NTB. “Sasaran penyalahguna narkoba dan perizinan minuman beralkohol,” tandasnya. (sid)