MATARAM – Anak pemilik kos di Jalan Gili Trawangan 1, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram nekat mencuri HP milik teman dari penyewa kamar kos.
Pelaku ialah Masta Premi Pratama (29), seorang honorer SMP di KLU. Pelaku mencuri HP tersebut lantaran tidak bisa membendung hasrat bermain slot. “HP korban sudah dijual seharga Rp 800 ribu dan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan main judi slot,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, Minggu (4/7).
Pelaku mencuri HP seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram bernama Yusril Maulana Ikhsan (23) asal Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU. Pencurian itu terjadi pada 22 April 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.
“Korban ini pergi ke kos temannya (TKP) untuk menjemput dan mengajak temannya nobar (nonton bareng) bola di Teras Udayana,” katanya.
Ketika datang ke kos itu, korban numpang mengecas HP Redmi Note 11 miliknya di kamar kos temannya. Ketika pergi menonton, korban meninggalkan HP dengan posisi dicas. Namun ketika pulang menonton bola, HP tersebut sudah tidak ada. “Pengakuan pelaku, saat itu kunci kamar tertutup tapi tidak terkunci,” sebutnya.
Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke dalam kamar kos dan mengambil HP korban. “Tanpa berpikir panjang akhirnya pelaku mengambil HP tersebut dan pelaku menjualnya seharga Rp 800 ribu,” ujar Adhitya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (31/7) lalu, sekitar pukul 01.30 WITA. Saat ditemui di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, pelaku tak menampik telah mencuri HP korban dan menjualnya untuk modal main slot. “Saya lihat pintu kamarnya kebuka, saya kirain ada orang terus saya masuk. Tapi saat itu tidak ada orang,” akunya.
Memanfaatkan situasi yang sepi pelaku langsung ngembat HP korban yang sedang dicas. Awalnya HP korban hanya digadai Rp 250 ribu. Tidak lama, HP korban kemudian ditebus untuk dijual. “Saya gadai terus saya tebus lagi. Terus saya jual lagi sekitar Rp 600 ribu. Uangnya saya pakai buat belanja dan main slot,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pelaku juga telah ditahan di Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. “Sudah kami amankan guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Adhitya. (sid)