Oknum Honorer Loteng Gelapkan Pajak Hotel Hampir Rp 1 Miliar

Jalaludin (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASalah seorang oknum honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah berinisal LHI diduga menggelapkan dana pajak hotel dan restoran mencapai Rp 992.802.410. Oknum berinisial LHI yang bertugas sebagai juru pungut pajak ini diduga tidak menyetorkan pembayaran pajak yang dilakukan pengelola hotel dan restoran tahun 2019-2020 lalu ke kas daerah.

Penggelapan ini terungkap setelah adanya laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Lombok Tengah Nomor : 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tanggal 16 Maret 2021 perihal LHA tujuan tertentu tahun 2020 untuk pajak hotel dan restoran. Bapenda sendiri terus berupaya menagih oknum honorer tersebut agar bisa segera membayarkan pajak yang telah digelapkan.

Bapenda bahkan sudah sembilan kali melayangkan surat penagihan kepada oknum honorer yang diketahui sudah pindah tugas tersebut ke kantor instansi lain. Namun oknum honorer ini acuh tak acuh dengan surat penagihan yang dilayangkan berkali-kali itu. Bapenda juga masih terus mendekati yang bersangkutan dengan cara kekeluargaan agar oknum tersebut mau mengembalikan dana telah digelapkan itu.

Baca Juga :  Oknum Honorer Gelapkan Pajak, Diduga Dibeking Pejabat

Kepala Bapenda Lombok Tengah, Jalaludin menyatakan, untuk menindaklanjuti hasil audit dari Inspektorat tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai macam upaya. Bapenda bahkan sudah sering melayangkan surat kepada oknum tersebut, namun tidak pernah direspons. “Kita sudah bersurat sampai sembilan kali untuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat ini agar yang bersangkutan segera mengembalikan atau menyetorkan pada kas daerah tapi tidak ada hasil. Kita akan terus berusaha menagih agar permasalahan ini bisa segera tuntas,” ungkap Jalaludin kepada Radar Lombok, Jumat (24/6).

Baca Juga :  Oknum Honorer Gelapkan Pajak, Diduga Dibeking Pejabat

Jalal menyampaikan, pihaknya terus berusaha menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dengan menagih oknum honorer itu. Pihaknya juga menggunakan jalur kekeluargaan agar oknum ini segera mengembalikan uang yang telah digelapkan. “Rekomendasi Inspektorat kita tindak lanjuti untuk menagih sampai tahun 2023 mendatang,” terangnya.

Hanya saja, pihaknya enggan menanggapi langkah yang akan ditempuh pemda jika nantinya yang bersangkutan tidak kunjung membayar. Yang terpenting adalah upaya untuk menagih harus terus dilakukan. Terlebih bupati juga sudah mengetahui persoalan itu. “Memang yang bersangkutan sudah lama dipindah (dari Bapenda, red) sekitar dua tahun lalu. Kita tidak mengetahui secara pasti uang itu digunakan untuk apa sama yang bersangkutan. Karena kejadiannya tahun 2019-2020, saat itu saya belum menjabat kepala Bapenda,’’ pungkasnya. (met)

Komentar Anda