SELONG – Perbuatan bejat oknum guru SD di Sembalun inisial SH (37) tahun terbongkar. Yang bersangkutan kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memperkosa siswinya sejak masih duduk di bangku SD hingga tamat. Perbuatan bejat oknum guru ini terbongkar setelah korban bercerita ke pihak keluarga jika dirinya telah mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku. Terlebih lagi perbuatan bejat pelaku telah berlangsung lama. Tak terima keluarga korban langsung melapor ke kepolisian. Kasus ini saat ini sedang ditantangi Unit PPA Polres Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra membenarkan adanya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban.” Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dharma.
Pelaku yang berinisial SH merupakan seorang guru ASN di SDN Sembalun yang beralamat di Suela. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. Saat ini, korban sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).” Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15 ribu tiap selesai melakukan perbuatannya,” ungkap Darma.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan jika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplin aturanya jelas terhadap kasus seperti ini.” Segera direktif Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres. Sebalik dari Jakarta saya akan tindak lanjuti,” singkat Juaini.(lie)