MATARAMÂ – Seorang murid kelas 6 SD di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat diduga menjadi korban pemerkosaan oleh gurunya berinisial BP. Akibat perbuatan bejat oknum guru PNS itu, korban saat ini hamil 6 bulan.
“Sekarang kondisi anak ini sedang hamil 6 bulan. Sementara anak itu sedang kita amankan di tempat yang sudah aman,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, sekaligus pendamping korban, Jumat (30/8).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku akhir tahun 2023. Tiga kali. Pelaku yang juga merangkap sebagai pembina pramuka di SD itu menjalankan aksinya di berbagai tempat. Salah satunya di rumah nenek korban. “Korban diancam nilainya akan dikasih jelek,” ungkap Joko.
Menurut keterangan dari korban, keduanya berpacaran. Dalam hal ini pelaku yang mengajak korban berpacaran. Ini sebagai modus pelaku menjalankan aksinya. “Logikanya, kan ini anak SD, dia (pelaku) ngajak pacaran itu sudah masuk kekerasan seksual. Ketika anak usia segitu kemudian ada tipu daya dia dipacari, terus diancam. Dari itu sudah kekerasan seksual biasa, apalagi dilakukan oleh guru sendiri. Artinya, ini kan ada manipulasi yang dilakukan oleh guru tersebut. Itu sebagai modus si pelaku untuk menipu daya korban,” sebutnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, pada 26 Juli 2024.
Di balik kasus yang tengah berjalan di Kepolisian ini, sejumlah oknum ASN di Pemkab Lobar mencoba mengintimidasi keluarga korban. Para oknum itu mencoba agar kasus tersebut selesai di luar jalur hukum. “Ada beberapa oknum yang mencoba untuk menyelesaikan dengan jalan lain. Salah satunya untuk dinikahkan saja, harus didamaikan. Nanti perang kampung,” ungkapnya.
Tingkah oknum ASN yang seolah menjadi pahlawan kesiangan itu, dinilai tidak masuk dinalar. Karena perbuatan pelaku itu sudah tidak bisa dimaafkan. Terlebih korban sampai hamil. “Ini kan sesuatu yang menurut saya tidak logislah, proses (hukum) biarkan tetap berjalan. Apapun dalihnya melakukan persetubuhan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak itu, meskipun anaknya mau, meskipun suka, tetap tindak pidana yang tidak bisa kita maafkan,” tegas Joko.
Terpisah, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dilaporkan tersebut. “Benar, saat ini sedang dalam proses,” ujar Feri.
Feri enggan berkomentar lebih panjang terkait penanganan kasus tersebut. Apakah penanganannya sudah pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Serta apakah pelaku sudah diamankan atau belum. “Nanti pak Kabid Humas saja. Yang jelas, ada kita nangani. Kalau untuk lebih jelasnya, nanti lewat Kabid Humas,” timpalnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Leksmana mengaku kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Iya benar, masih dalam penyelidikan. Kalau soal pemanggilan, belum ada disampaikan. Hanya bilang masih dalam proses penyelidikan saja,” ucapnya. (sid)