
MATARAM – Seorang oknum guru honor di salah satu SMA di Mataram berinisial ILJ ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap di kamar kos yang disewanya di Lingkungan Karang Teruna, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Sabtu malam (18/1) sekitar pukul 19.00 WITA. “Guru di salah satu SMA di Mataram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (19/1).
Warga Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang ini sengaja menyewa kamar kos-kosan hanya untuk menjalankan bisnis haramnya. Pelaku bertransaksi di kos tersebut. “Jualan di kamar kos itu. Di kos itu diduga sering dijadikan tempat transaksi,” katanya.
Pelaku menjajakan sabu tidak untuk anak muridnya, melainkan orang umum yang memang sudah dikenal sebagai pemakai. Pelaku jualan sabu lantaran kebutuhan ekonomi. Gaji yang didapatkan sebagai guru honor tidak cukup, sehingga nyambi jual sabu. “Alasannya (jualan sabu), pengin dapat penghasilan lebih,” katanya.
Di kos tempat pelaku ditangkap, polisi mengamankan sabu siap edar dengan berat bruto 0,55 gram, timbangan elektrik, HP, pipet plastik yang telah diruncingkan, plastik klip kosong, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 450 ribu yang diduga sebagai hasil jual sabu. “Harganya di bawah Rp 200 ribu.
Barang bukti yang kami dapatkan satu poket sabu, tapi di barang bukti yang lain sudah laku. Makanya ada kami amankan timbangan elektrik juga. Dia beli satu gram, kemudian dipecah,” ujarnya.
Penggeledahan dikembangkan ke rumah pelaku di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang.
Di rumahnya, polisi menemukan sebuah dompet yang berisikan alat isap, plastik klip bening kosong, dan tiga pipa kaca.
Pelaku diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu yang dijual. “Masih kami kembangkan, kemungkinan masih di wilayah Mataram. Karena dia ngambilnya nggak banyak,” tandasnya. (sid)