Oknum Guru di Tanjung Dilaporkan Berbuat Cabul

AKP I Made Sukadana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Oknum guru SD Negeri di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga berbuat cabul ke sejumlah murid perempuannya.

Kasus ini pun kini telah dilaporkan ke Polres KLU. Kasat Reskrim Polres KLU AKP I Made Sukadana membenarkan telah menerima laporan dari orang tua korban. “Laporan kami terima pada 5 Agustus lalu,” kata Sukadana, kemarin (13/8).

Dalam laporan yang diterima disebutkan bahwa oknum guru honor berinisial M pria 30 tahun melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid. Aksi ini dilakukan sejak 2021. “Terakhir itu sekitar dua minggu yang lalu di sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Batalkan Perdes Ketertiban Umum Gili Indah

Modusnya yaitu memegang beberapa bagian tubuh korban, mulai dari bokong hingga dada. Aksi ini terungkap setelah ada korban yang melapor kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi.

Sebagai tindak lanjut dari adanya laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Untuk saksi kita baru periksa 5 orang. Ada 8 sebenarnya yang sudah kita panggil tetapi baru 5 yang datang,” bebernya.

Pemeriksaan saksi kata Sukadana masih akan terus berlanjut. Beberapa pihak yang dianggap mengetahui kejadian ini diagendakan untuk dipanggil. Termasuk dari pihak sekolah. “Kalau ada siswi yang juga merasa jadi korban kami minta untuk melapor,” pintanya.

Baca Juga :  Direktur BUMD Serahkan Surat Pengunduran Diri

Jika hasil penyelidikan ditemukan ada tindak pidana dan itu mengarah kepada pelaku M, maka pihaknya bakal segera melakukan penangkapan. “Identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini ia sudah dipecat dari sekolah,” ungkapnya.

Terhadap perbuatannya tersebut, pelaku M terancam dikenakan UU No 13 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12  tahun. (der)

Komentar Anda