Oknum Dosen Unram Diskor Lima Tahun

SIDANG ETIK : Ketua Komisi Etik Fakultas Hukum Unram Prof H Zainal Asikin, didampingi Sekretaris Prof Sugiarto saat menggelar sidang Kode Etik, Selasa (21/7). (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)
SIDANG ETIK : Ketua Komisi Etik Fakultas Hukum Unram Prof H Zainal Asikin, didampingi Sekretaris Prof Sugiarto saat menggelar sidang Kode Etik, Selasa (21/7). (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM- Salah satu oknum dosen Universitas Mataram (Unram) berinisial NIN yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi menjalani sidang kode etik, Selasa (21/7). Sidang dipimpin langsung Ketua Dewan Kode Etik Fakultas Hukum Unram Prof Zainal Asikin dan dihadiri beberapan dosen yang tergabung di dalamnya.

Sidang digelar dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dan berlangsung selama sekitar satu jam. Terkait hasil sidang, Prof Zainal Asikin mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut menghasilkan tiga putusan. Pertama, NIN terbukti melakukan tindakan pencabulan pada saat korban bimbingan skripsi pada 20 Juni lalu. Bentuk pencabulan itu sendiri salah satunya, yaitu dengan memeluk korban.

Selanjutnya, putusan kedua, yaitu NIN diskorsing sebagai pengajar selama lima tahun.

“Jadi tidak boleh lagi melakukan aktifitasnya sebagai dosen selama lima tahun tersebut atau sepuluh semester ” jelas Asikin.

Terakhir,  putusannya, yaitu NIN dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Bagian di jurusan Hukum Pidana FH Unram.

“Itu adalah putusan terberat yang bisa kami berikan,” bebernya.        

Terkait tidak dibawanya kasus ini ke ranah pidana, penasihat hukum korban Joko Jumadi mengatakan bahwa korban sebetulnya melaporkan kejadian ini dengan harapan dosen tersebut diganti. Karena pasca kejadian pada 20 Juni lalu korban takut melakukan bimbingan skripsi lagi. Selanjutnya tujuan korban melaporkan kejadian tersebut adalah dengan harapan agar kasus yang sama tidak terulang kembali, baik pada dirinya maupun orang lain.

“Kalau melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum masih belum,” ungkapnya.

Disinggung apakah tidak melapornya korban ke aparat penegak hukum karena dihalang-halangi pihak kampus, Joko mengatakan bahwa hal itu tidaklah benar.

“Kami malah mendukung. Bagi kampus ini adalah sarana untuk membuktikan bahwa kampus  Unram itu adalah bukan tempat yang nyaman bagi predator. Tetapi masalah lapor ke polisi atau tidak itu semua tergantung korban,” ungkapnya. (der/adi)

Komentar Anda