Oknum Buser Ditresnarkoba Diperiksa Propam

Kombes Pol Deddy Supriadi (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – AH, oknum opsnal buser Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda yang diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan narkotika asal Lombok Timur mulai diperiksa Propam Polda NTB. Pemeriksaan ini setelah pihak keluarga tersangka melapor ke Propam atas tindakan yang dilakukan oleh oknum buser itu sendiri.

Sudah diperiksanya AH oleh Propam ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriandi. “Lagi dilakukan pemeriksaan,” singkatnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/8).

Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut, Deddy menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terkait hal tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan secara jauh proses pemeriksaan yang sudah dijalani AH. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” imbuhnya.

Belum lama ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto juga mengutarakan bahwa apabila oknum buser yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan seperti yang didugakan, maka akan ditindak tegas.

Namun sebelum memberikan tindakan tegas berupa pelanggaran disiplin maupun pidana, pihaknya terlebih dahulu akan meneliti dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu aduan keluarga yang merasa diperas.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum opsnal buser Dit Resnarkoba Polda ini mencuat setelah Yuliana H, ibu tersangka melapor ke Propam Polda NTB, Selasa (9/8). Laparan tersebut dibawa langsung oleh dirinya, tanpa menggunakan pengacara.

Baca Juga :  Polisi Bekukan Rekening Bandar Mandari

Diceritakan, anaknya ditangkap Dit Resnarkoba Polda NTB di salah satu POM Bensin di wilayah Lombok Barat pada 2021 lalu. Dan salah satu anggota yang menangkap anaknya tersebut ialah AH. Anaknya ditangkap oleh AH setelah diberitahukan oleh  salah rekan Yuliana.

Saat perkenalan itu, Yuliana dimintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Tindakan tersebut dengan modus agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan dan direhab. Diakuinya dana tersebut agar anaknya bisa dibebaskan dan direhab tanpa diproses hukum.

Setelah berunding dengan keluarga lainnya, akhirnya Yuliana mengiyakan permintaan oknum anggota itu. Pemberian uang sendiri dilakukan secara bertahap. Ada yang cash dan ada juga yang ditransfer. Dan bukti transfer ke rekening atas nama AH itu masih disimpan.

Namun setelah genap Rp 60 juta sesuai kesepakatan awal, nyatanya proses penyidikan kasus anaknya tetap berproses di Polda NTB. Bahkan sudah divonis di pengadilan. Anak Yuliana divonis lima tahun oleh Majleis Hakim di pengadilan. Lantas mempertanyakan kenapa kasus anaknya sampai bisa di meja persidangan. Sementara uang yang yang sudah diberikan tersebut merupakan ung untuk membebaskan anakanya dan agar hanya direhab saja.

Setelah anaknya divonis di pengadilan, Yuliana sempat menghubungi AH untuk meminta kejelasan. Saat itu AH beralibi bahwa pihaknya sudah membantu di tahap penyidikan.

Baca Juga :  Narkoba Senilai Rp 3,1 Miliar Gagal Beredar

Atas kejadian itu pihak keluarga merasa ditipu (diperas, red) oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB itu. Sebab saat negosiasi awal, oknum opsnal (buser) AH berjanji jika pihak keluarga bisa memberikan uang tersebut, tersangka (anaknya, red) bisa dibebaskan dan direhab sehingga tidak lanjut ke kejaksaan dan pengadilan.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, anaknya Yuliana, M Iradat Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar,” sebut amar putusan yang di kutip dari SIPP PN Mataram dengan nomor perkara 482/Pid.Sus/2021/PN Mtr.

Dalam SIPP itu juga, tidak hanya nama Gunawan yang sebagai terdakwa, melainkan juga menyeret satu nama lainnya. Yaitu terdakwa Akbar Pirasadi. Vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa Akbar ini sama dengan terdakwa Gunawan. Vonis Majelis Hakim tersebut, belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam tahap banding.

Keduanya diacam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda