Oknum ASN Terjerat Narkoba Masih Berstatus Saksi

SYAHRUDIN (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lombok Barat yang terjerat kasus Narkoba di Mataram, MS (39), belum bisa diberikan sanksi apapun oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, karena status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Sampai hari ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Lobar belum menerima surat apapun dari Polres Mataram atas kasus yang menimpa MS. “Kita belum terima suratnya dari Polres Mataram, statusnya masih jadi saksi dari informasi yang kita terima,” kata Syahrudin, Kepala BKPSDM Lobar, kemarin.

Karena masih berstatus sebagai saksi, maka pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada ASN ini. Karena syarat untuk bisa memberikan sanksi atas tindakan yang dilakukan, adalah sudah ada penetapan sebagai tersangka.”Kalau belum ditetapkan tersangka, belum bisa diberikan sanksi apapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Pergoki Istri Seranjang dengan Laki-laki Lain

Dari rekam jejak kepegawaian, MS diketahui sudah dua kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Namun statusnya hanya sebagai saksi saja.”Informasinya sudah dua kali, tapi hanya jadi saksi saja,” tegasnya.

Karena ini bukan yang pertama, pihaknya tentu akan memberikan atensi lebih agar yang bersangkutan dibina secara internal di OPD tempatnya bekerja.”Untuk pembinaan nanti kita serahkan ke kepala OPD untuk diberikan pembinaan, itupun kalau statusnya hanya sebagai saksi, tetapi kalau jadi tersangka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa status MS masih sebagai saksi, belum ditetapkan jadi tersangka.”Belum tersangka, masih sebagai saksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Intip S Mandi, L Dipolisikan

Dikatakan Yogi, MS ditangkap karena diduga sebagai pemasok atau penyuplai sabu ke Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. “MS ini memang seorang PNS di Lombok Barat. Kami amankan karena dari pengungkapan sabu di Karang Bagu, pelakunya mengaku barangnya dari dia (MS),” ungkapnya.

Keterlibatan MS berawal dari pengakuan dua pelaku yang diamankan di Karang Bagu. Petugas mendapati 10 gram sabu. Pengakuannya, sabu dikirim oleh MS. Mendapati pengakuan itu, Rabu malam (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas langsung mendatangi rumah MS. “Kita amankan dan bawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.(ami/der)

Komentar Anda