Bupati Minta Oknum PNS Lobar yang Jadi Pengedar Sabu Ditindak Tegas

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG–Oknum PNS Lombok Barat, Kusnadi yang beberapa waktu lalu ditangkap aparat Polres Lombok Timur dalam kasus peredaran narkoba hingga saat ini belum diberhentikan sementara.

Pemkab Lombok Barat belum menerima surat resmi penetapan sebagai tersangka dari Polres Lombok Timur. “Kita masih menunggu informasi surat resmi status tersangka,” kata Jamaluddin, Kepala BKD PSDM Lombok Barat kemarin (27/5).

Surat resmi penetapan status tersangka ini menjadi dasar Pemkab Lombok Barat menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS ini. Hingga kini oknum tersebut masih dalam penahanan Polres Lotim dan penetapan statusnya akan disampaikan Senin mendatang.

Baca Juga :  Kembangkan Gunung Jae, Lobar Minta Bantuan Pusat

Sesuai regulasi Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan. Dimana pada pasal 276 huruf c PP 11 tahun 2017 itu diterangkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan menjadi tersangka tindak pidana.

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid tak mentolerir ASN yang terlibat dengan narkoba. Bupati bahkan meminta agar oknum ASN itu ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti bersalah. “Kita harus tegas sesuai peraturan apalagi narkoba ini musuh negara,” tegas Fauzan.

Baca Juga :  Jadi Tanggung Jawab Pemprov NTB, Warga Tagih Rumah untuk Korban Banjir

Terlebih sejak lama Pemkab Lobar selalu gancar memerangi narkoba di kalangan ASN-nya. Sehingga wajar jika Fauzan begitu tegas dan keras meminta agar permasalahan ini ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kalau sudah menyangkut narkoba harus keras,” ujarnya.

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan kembali mengelar tes urine kepada para ASN Lobar. Hanya saja Fauzan tak akan memberitahu kapan waktunya. “Kita sedang koordinasi dengan BNN,” tegasnya. (ami)

Komentar Anda