
GIRI MENANG – Hari kedelapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mendapat laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat. Bawaslu menerima laporan ada beberapa ASN yang merupakan pejabat Lobar mengkampanyekan salah satu calon legislatif.
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan hal ini menemuka setelah dillaporkan warga disertai video dimana oknum ASN tersebut membuat postingan di media sosial tentang dukungan terhadap salah satu calon dewan. “ASN yang terlibat ini merupakan Pelaksana Tugas (PLT) dengan pangkat golongan 4A, setara dengan kepala dinas di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Setelah melakukan penelusuran Senin (4/12) lalu, Bawaslu Lombok Barat memastikan pelanggaran netralitas ASN tersebut benar. “ASN tersebut mengakui bahwa nomor WhatsApp yang tertera dalam informasi tersebut memang miliknya, dan secara sadar memposting dan menge-share konten yang mendukung calon, ” tegasnya.
Rizal menambahkan Bawaslu dan tim penanganan pelanggaran melakukan tindakan tegas terhadap ASN tersebut dengan melakukan penelusuran dan memverifikasi informasi. ”Langkah-langkah selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lombok Barat akan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi tersebut,” ungkapnya.
Ia mengingatkan seluruh perangkat ASN, baik yang berada di tingkat tertinggi maupun terendah, untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam kampanye politik. “Kami menegaskan agar tidak mengkampanyekan orang, keluarga, kerabat, atau sahabat, dan diingatkan bahwa posisi aparatur sipil negara tidak diperbolehkan aktif dalam mendukung atau menyebarkan informasi terkait kampanye politik” sarannya.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, TNI, dan Polri agar tidak melakukan hal yang sama. Bawaslu menegaskan bahwa aturan netralitas ASN berlaku terus-menerus tanpa adanya peraturan on-off berdasarkan hari kerja atau libur. “Tindakan tegas ini kami ambil untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam mendukung pasangan calon atau calon legislatif tertentu dari partai politik tertentu,” paparnya.(ami)