Oknum ASN BWS Diduga Peras ASN Dukcapil dengan Air Soft Gun

DIPERIKSA: Pelaku pemerasan dan pengancaman diperiksa di ruang tindak pidana umum, Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I inisial SM alias Yoyok asal Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (12/1).

Pria 45 tahun itu diamankan lantaran diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada salah satu ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Matatam. “Iya, pelaku kami amankan di depan Kantor Dukcapil Kota Mataram, sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (12/1).

Pelaku ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani masa hukuman selama setahun satu bulan. Menurut pengakuan pelaku, ia masih aktif menjadi seorang ASN. Dan masuk kantor setiap hari. “Tapi saat ini lagi pengurusan soal pemecatan saya sebagai ASN,” aku pelaku.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan, Polisi Sisir Jalanan Mataram

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial NH melapor ke Sat Reskrim Poresta Mataram. Dalam laporannya, korban mengaku sempat diperas oleh pelaku yang mengaku menjadi Kepala Tim (Katim) Puma Polresta Mataram.

“Atas dasar itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di depan Kantor Dukcapil Kota Mataram,” sebut Kadek Adi.

Saat diamankan, polisi menemukan 3 KTP atas nama pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan air soft gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Kami masih mengembangkan adanya korban lain. Sementara, baru ada satu korban yang berhasil teridentifikasi,” tuturnya.

Awalnya, pelaku datang menemui dan menawarkan korban kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut, diklaim merupakan kendaraan lelangan dari Polresta Mataram. Waktu itu, korban sempat tidak percaya. Namun di bawah ancaman pelaku dengan air soft gun, korban merasa terancam dan akhirnya memberikan uang kepada pelaku. “Korban diancam sudah menembak 6 orang,” katanya.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Diborgol Ikuti Sidang PS RSUD Tanjung

Uang yang sudah diberikan sebesar Rp 1,8 juta, yang diberikan secara cash. Sebelum diamankan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 700 ribu. “Itu untuk satu unit kendaraan roda dua,” imbuhnya.

Terkait dengan pengakuan pelaku yang menyatakan dirinya masih aktif menjadi seorang ASN, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Masih kami kembangkan dan akan meminta dokumen kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran dari pengakuan pelaku,” sebutnya.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda