Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah. (M. Khaerudin/Radar Lombok)

PRAYA–Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah berinisal RF diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Oknum dewan yang diketahui dari Partai Berkarya ini ditangkap pada Jumat (26/5) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan sabu.

Informasi yang didapatkan Radar Lombok bahwa RF ditangkap bersama rekannya berinisal B di salah satu rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. RF ditangkap saat akan mengonsumsi sabu. Terkuak juga sehari sebelum ditangkap RF diduga pernah mengonsumsi sabu.

Dari informasi internal kepolisian juga membenarkan penangkapan itu, namun sumber ini enggan membeberkan ikhwal penangkapan RF. Sumber ini mengakui bahwa RF ditangkap pada Jumat, namun tidak menjelaskan secara detail kronologis dari penangkapan ini hingga jumlah orang yang ditangkap dan jenis narkoba yang digunakan.

Namun dijelaskan jika RF merupakan oknum anggota DPRD dan ditangkap saat akan menggunakan narkoba. Bahkan sehari sebelum ditangkap, yang bersangkutan diketahui sudah menggunakan atau memakai narkoba.

“Betul, (dilakukan penangkapan, red),” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat dihubungi Radar Lombok, Minggu (28/5).

Namun lagi-lagi Kapolres enggan membeberkan secara detail terkait dengan penangkapan ini baik hingga nama dan partai oknum dewan ini. Hanya saja pihaknya memastikan akan melakukan konferensi pers untuk memperjelas terkait dengan penangkapan itu. “Siap nanti saya kasih tahu kasatnarkoba untuk release ya,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya bahwa RF ini dilantik melalui pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah menggantikan H Ihwan Sutrisno pada  21 Januari 2023, sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan PAW ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.2-876 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah. (met)

Komentar Anda