OJK Temukan 12 Entitas Investasi Ilegal di NTB

rico-rinaldy
Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy

MATARAM -Satgas Waspada Investasi Pusat pada April 2022 lalu telah merilis entitas investasi tanpa izin 100 pinjaman online ilegal. Dua diantaranya entitas yang melakukan money game.  Kemudian 1 entitas melakukan penjualan langsung dan 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin. Sisanya ada yang melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan lainnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy mengatakan dari ratusan investasi ilegal yang ditemukan SWI Pusat, sedikitnya ada 12 entitas di NTB yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal.

“Ada 12 laporan Pinjol ilegal di NTB yang kita terima sepanjang Januari-Mei 2022 ini,” sebutnya.

Rico merincikan 12 laporan entitas Pinjol ilegal di NTB, antara lain Dompet Super, Surga Malas, dan Langit Takdir. Ada pula  Sumber Modal, Dana  Now, Pinjaman Lancar, Uang Nasional. Kemudian Pinjaman Bantuan, Titisan Hukum, Pinjaman Aman, Pundi Teman serta Platform Besar.

Baca Juga :  Marak Cukai Ilegal, DBHCHT NTB 2024 Turun Jadi Rp 420 Miliar

Beberapa masyarakat yang melaporkan entitas tersebut, lantaran merasa terjerat dengan pinjaman secara online. Bahkan sebagian besar dari mereka merasa di rugikan dengan transaksi itu. Tentunya ini laporan diterima OJK.

Tapi kalau tidak dilaporkan kami tidak tau, mungkin jumlahnya bisa lebih banyak,” tuturnya.

Rico menjelaskan, ada 12 pelapor yang melaporkan entitas tersebut. Artinya masing-masing orang hanya melaporkan satu entitas sesuai dengan kerugian mereka. Seandainya masyarakat bisa secara sukarela melaporkan sejumlah pinjol yang berpotensi melakukan transaksi ilegal, maka entitas yang bisa ditemukan di NTB tentu akan jauh lebih banyak.

“Memang Pinjol ilegal ini membuat masyarakat mengalami kerugian cukup besar. Yang melaporkan ini rata-rata ibu-ibu. Laporannya sudah di teruskan ke Reskrim Polda NTB, kita minta mereka (korban Pinjol ilegal) laporankan ke sana,”katanya.

Baca Juga :  Daihatsu Hadir Ramaikan Pameran IIMS 2023

Untuk penyelesaiannya kasus pinjol ilegal ini, kata Rico, OJK menyerahkannya ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Reskrim Polda NTB, disesuaikan dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Berbeda halnya ketika yang merugikan masyarakat adalah investasi legal. Maka hal tersebut masih bisa ditangani oleh OJK untuk penyelesaiannya.

“SWI pusat sudah menghentikan kegiatan 21 daftar entitas investasi ilegal. Termasuk juga 5 daftar pelaku usaha pegadaian ilegal dan 50 daftar pinjaman online ilegal yang diduga berkegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tutup Rico. (cr-rat)

Komentar Anda