OJK Tegaskan Taat pada Aturan

Yusri
Yusri (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB tidak mempersoalkan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dalam pengusulan nama-nama calon komisaris dan direksi PT Bank  Perkreditan Rakyat (BPR) NTB yang terus menjadi polemik. Mengingat, OJK sendiri memiliki aturan yang jelas untuk dipedomani di luar perda.

Menurut Ketua OJK Provinsi NTB Yusri, dirinya terus memantau perkembangan PT BPR NTB. Termasuk berbagai polemik yang mencuat atas adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB. “Bagi kami tidak ada masalah, aturan kan sudah jelas,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (21/5).

Dijelaskan Yusri, PT BPR tidak bisa menyusun sendiri pejabat yang akan duduk sebagai komisaris dan direksi. Semuanya harus berdasarkan verifikasi dan persetujuan OJK. Mekanisme pengisian jabatan tersebut, diusulkan oleh pemegang saham ke OJK untuk dilakukan verifikasi dan uji kelayakan.

Dalam hal melakukan verifikasi, OJK memiliki instrumen tersendiri. Nama-nama yang diusulkan oleh pemegang saham ke OJK, haruslah memiliki integritas, kompetensi, pengalaman dan rekam jejak yang baik. Uji kelayakan yang dilakukan oleh OJK, untuk menentukan siapa yang bisa lolos dan tidak menjadi komisaris dan direksi. “OJK sudah punya aturan sendiri yang dijadikan pedoman,” tegasnya.

Baca Juga :  Tersangka BPR Buka Suara, Oknum Dewan dan Eksekutif Diduga Terima Dana

Yusri mencontohkan, jika ada 4 nama yang diusulkan oleh pemegang saham menjadi direksi, bisa saja yang lolos hanya 2 nama. Apabila itu terjadi, maka pemegang saham harus patuh dan hanya boleh mengangkat orang yang telah dinyatakan lulus oleh OJK saja.  Hasil uji kelayakan yang dilakukan OJK sifatnya mengikat dan memaksa. Nama-nama yang tdiak lolos harus diganti dan diusulkan ulang. “Kalau dari 4 nama yang diajukan tidak ada yang lolos, berarti harus ajukan ulang semuanya ke kami,” terangnya.

Dikatakan, OJK sendiri memiliki instrument kuat untuk melakukan uji kelayakan calon komisaris dan direksi. Semua orang yang melakukan aktivitas perbankan, datanya telah ada di OJK. Hal itu sangat memudahkan dalam menelusuri rekam jejak calon yang diusulkan pemegang saham.

Seseorang yang namanya telah rusak akan sulit digunakan lagi pada bank manapun. Maka, untuk bisa lolos menjadi komisaris dan direksi PT BPR NTB, haruslah orang-orang yang memiliki rekam jejak baik. “Dan ingat, yang bisa jadi direksi itu bukan sembarang orang. Mereka harus memiliki sertifikasi di bidang keuangan, itu harus,” katanya.

Terkait dengan adanya kriteria atau syarat khusus menjadi komisaris dan direksi PT BPR yang telah diatur dalam perda, Yusri menilai tidak bertentangan dengan aturan OJK. Hak daerah apabila membuat syarat-syarat khusus dalam penentuan komposisi jabatan komsiaris dan direksi sebuah perusahaan daerah.Terdapat 8 nama yang diusulkan oleh pemegng saham untuk jabatan 4 komisaris dan 4 direksi PT BPR NTB. 

Baca Juga :  OJK Komitmen Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK RI

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Mataram, Dr Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB, telah jelas mengatur semuanya. “Aneh jika ada pemahaman berbeda terhadap perda,” ujarnya.

Semua pihak, termasuk OJK tentunya harus memperhatikan semua aturan yang ada. Terutama Perda tentang BPR pada pasal 23 yang menjadi polemik. Perda memang mengamanahkan untuk pertama kalinya gubernur menunjuk jajaran direksi. “Sudah jelas kan sebenarnya pasal 23 itu. Artinya, untuk pertama kali diangkat oleh gubernur dengan ketentuan dari internal BPR NTB,” tegas Wira.

Menurut Wira, Perda merupakan kebijakan yang direncanakan, disusun, dibahas dan disetujui bersama antara DPRD NTB dengan pemprov NTB. Apalagi Perda tersebut merupakan usulan eksekutif. “Lalu mengapa terdapat pemahaman berbeda ? Sesuatu yang expressis verbis, tidak perlu interpretasi dan tidak perlu dicarikan alasan untuk menafsirkan,” jelasnya. (zwr)

Komentar Anda