OJK Siapkan Aturan Perlindungan Konsumen

SEMINAR INTERNASIONAL: Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono (tengah), saat memberikan keterangan pers usai membuka seminar internasional tentang FinTech, Kamis (17/11) (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

JAKARTA—Teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan, sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. FinTech memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi keuangan, namun konsumen harus meningkatkan literasi terhadap keamanan transaksinya.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan, bahwa saat ini OJK sedang menyusun regulasi FinTech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan saja, tetapi juga tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

“Kami ingin membuat regulasi yang tidak rumit, serta tetap memberikan perlindungan terhadap konsumen,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono di sela seminar internasional tentang fintech di Jakarta, Kamis (17/11).

Pada seminar internasional tersebut juga mengundang 30 orang finalis lomba karya tulis dan foto jurnalistik OJK tingkat nasional.

Menurutnya, dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan FinTech, antara lain transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau.

OJK senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam forum global, seperti yang dilakukan bersama International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) menyelenggarakan Seminar Internasional “Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a Balance between Financial Inclusion and Consumer Protection”.

Baca Juga :  OJK Minta BPR NTB Berbenah

Seminar dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Canada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, OECD,CGAP, AIPEG, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi dan penggiat FinTech.

Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, bahwa pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk serta layanan di sektor jasa keuangan. Pun pemanfaatan kemajuan teknologi informasi memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan.

Di satu sisi, pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi, sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech. Sementara di sisi lain, upaya meningkatkan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting dalam perlindungan konsumen, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman.

Perkembangan FinTech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat, baik dari Konsumen maupun Pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.

Dalam seminar dimaksud, dibahas juga resiko transaksi FinTech seperti kerahasiaan data, cyber risk, dan tandatangan digital. Sehingga untuk memitigasi risiko pemanfaatan FinTech sangatlah penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan, juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.

Baca Juga :  OJK NTB Gandeng Lembaga Pendidikan

Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna FinTech menyetujui transaksi/perjanjian. Hal ini agar Konsumen memahami manfaat dan resiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan mengkinikan password, keamanan jaringan internet/wifi.

Selain itu, penyelenggara FinTech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya. Langkah OJK ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2016.

Sejalan dengan hal tersebut Chair FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco mengatakan, bahwa pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan market conduct. Mekanisme pengawasan yang saat ini sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan Konsumen terlindungi.

Melalui seminar internasional tersebut, OJK ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya untuk dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

OJK sendiri senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, sehingga sektor jasa keuangan dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat. (luk)

Komentar Anda