OJK Sarankan Bank dan Nasabah Bersepakat

MATARAM – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan lembaga perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah perbankan yang terdampak penyebaran wabah virus corona. Bahkan Presiden Jokowi menginstruksikan perbankan memberikan tunda bayar angsuran selama 1 tahun. Instruksi Presiden Jokowi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui dikeluarkanya POJK No 11/POJK.03/2020. Hanya saja kebijakan penundaan bayar angsuran nasabah tersebut diserahkan kembali pihak perbankan yang mengatur dan bersepakat kepada nasabah.

Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan menjelaskan, bahwa istilah kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan OJK (POJK No. 11/POJK.03/2020).

“Istilah penundaan angsuran kredit itu perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit. Di mana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank/perusahaan pembiayaan dengan debitur,” kata Farid Faletehan, Rabu (25/3).

Lebih runut Farid menjabarkan beberapa pilihan yang bisa disepakat antara bank dan nasabah, diantaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, diminta untuk menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi kredit. Setiap bank/perusahaan pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi akan berbeda beda juga, disesuaikan dengan kemampuan bank.

Selanjutnya, kata Farid, bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya. Karena nasabah dan masyarakat harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan. Apabila lembaga keuangan tidak bisa mengembalikan dana masyarakat, maka kepercayaan masyakat akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi.

“Semoga kebijakan relaksasi ini dapat memberikan manfaat buat nasabah dan eksistensi lembaga keuangan juga tetap terjaga dengan baik di tengah wabah virus corona sekarang ini,” ungkap Farid.

Sementara itu, hadirnya kebijakan OJK tersebut ditengah masa-masa sulit akibat wabah virus corona ini disambut baik olhe pengusaha.

“Bisa dikatakan ini sangat membantu pelaku UMKM), untuk keberlangsungan usahanya juga,” kata salah satu UKM kerajinan Cobek Unik Lombok Tengah, Sukandi Efendi, kepada Radar Lombok, Rabu (25/3).

Hal senada juga disampikan UKM Kopi Pemepek Loteng, Lalu Naprihadi mengatakan, adanya kebijakan penundaan bayar kredit UKM cukup membantu. Karena ini semua berdampak pada tingkat pendapatan pelaku usaha. Mengingat, sekarang kondisi para pelaku usaha sangat berdampak.

“Cukup membantu, setidakntya nasabah KUR punya kesempatan untuk memperbaiki kondisi usaha mereka,” katanya. (dev)

Komentar Anda