OJK Pastikan Hipo Bohongi Masyarakat

Wimboh Santoso
Kepala OJK RI Wimboh Santoso

PRAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pergerakan salah organisasi masyarakat (ormas) Himpunan Pengusaha Online (Hipo) yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat (investasi) berdalih donasi atau sumbangan. Bahkan, Kepala OJK Wimboh Santoso memastikan jika Hipo tidak memiliki izin dari OJK.

“Hipo tidak memiliki izin dari OJK. Hipo melakukan pembohongan, karena menggunakan logo OJK secara illegal,” tegas Kepala OJK RI Wimboh Santoso di sela-sela mendampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Prof KH MA’ruf Amin di peresmian Bank Wakaf Mikro Atqia Mansyuariah di Bonder, Lombok Tengah, Kamis (20/2).

Wimboh menyatakan jika penarikan atau penhimpunan dana oleh Hipo kini sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Karena sebelumnya, Hipo ini sudah diberikan peringatan oleh OJK dan SWI agar tidak melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat dengan dalih donasi. Sebab semua entitas apapun namanya, jika menghimpun dana dari masyarakat, maka harus memiliki izin dari OJK. Dan sampai saat ini, Hipo tidak memiliki izin dari OJK.

Mengenai adanya pemasangan logo OJK di berbagai selebaran yang disebar oleh pengurus dan anggota Hipo, Wimbih memastikan hal tersebut ilegal. Karena OJK tidak pernah mengeluarkan izin, artinya Hipo tidak berhak menggunakan logo OJK di semua gambar Hipo.

“Logo itu bisa copy dan didapat dari mana saja. Yang pasti Hipo tidak memiliki izin dari OJK dan sudah menjadi perhatian dari SWI,” jelas Wimboh.

Wimboh mengatakan, beberapa waktu lalu OJK telah memanggil pengurus Hipo pusat dan meminta mereka (hipo) untuk menghentikan aktivitas mereka menghimpun dana dari masyarakat. Jika mereka (Hipo) masih menarik investasi berdalih donasi dari masyarakat, maka OJK akan bertindak tegas dan memprosesnya secara hukum.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan jeli tempat berinvetasi. Terlebih lagi sekarang ini snagat banyak lembaga investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, dan ujungnya adalah masyarakat itu sendiri yang rugi. Oleh sebab itu, Wimboh meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kita sudah minta Hipo menghentikan aktivitas mereka menghimpun dana dengan dalih donasi,” ucapnya.

Sementara itu, Pengurus Hipo membantah ormas mereka menarik investasi dari masyarakat dengan menjanjikan sejumlah keuntungan, namun mengakui memungut sumbangan atau donasi.

“Kami hanya memungut sumbangan dan itu sifatnya sukarela dari anggota sendiri,” kata Ketua DPP LBH Hipo, Usin Abdisyahputra Sembiring, Kamis (20/2).

Meski membantah tidak menjadi lembaga tempat investasi, namun Usin mengakui jika Hipo menerima donasi dari anggota yang mereka klaim jumlahnya sudah ratusan ribu se Indonesia. Donasi yang dikeluarkan oleh anggota Hipo nantinya juga kembali ke anggota sendiri. Jika donasi yang dikeluarkan makin banyak, maka keuntungan yang bakal didapatnya juga akan lebih banyak.

“Jika anggota loyal pada organisasi, maka organisasi akan loyal kepada anggota,” kilahnya.

Usin berdalih donasi yang dikumpulkan dari anggota mereka ini sah-sah saja. Sebab Hipo adalah ormas dan sudah ada ketentuannya dalam pasal 37 ayat 1 huruf b Undang-undang RI tahun 2017 tentang Ormas.

‘Hipo sendiri tidak mengenal adanya investasi,” ujarnya.

Hipo mengklaim tidak menjadi lembaga investasi namun berdalih donasi yang tentunya harus memiliki izin dari Kementerian Sosial jika wilayah kerjanya se Indonesia. Hanya saja, Kemensos membantah Hipo memiliki izin sebagai lembaga donasi.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Hj Wismaningsih mengatakan hasil koordinasi teknis dengan Kemensos pusat bahwa Hipo tidak ada izin dan belum pernah ada proses pembuatan izinnya untuk mngumpulkan donasi. Demikian juga koordinasi dengan perizinan provinsi NTB, bahwa hipo belum ada izinnya.

“Kala sudah pasti mau menghimpun donasi, ya harus mengikuti persyaratan dan aturannya dan harus berizin,” jelasnya.

Wismaningsih mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terkait maraknya investasi bodong yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.

“Perlu kehati-hatian masyarakat untuk berinvestasi,” ujarnya.

Sanggahan pengurus Hipo yang mengklaim tidak menentukan imbal balik atau keuntungan menggiurkan justru berbanding terbalik dengan kondisi lapangan yang dipasarkan oleh anggota mereka untuk menarik donasi dan mengajak banyak pengikut.

Adapun model investasi yang dikembangkan kepada investornya didapatkan anggota bila menyetorkan donasi ke Hipo dengan menerapkan sistem paket yang mereka namakan dengan istilah Paket Loyality atau Paket Sejahtera. Setiap paket loyality ini, mereka bagi menjadi empat kelas bagi anggotanya untuk menyetorkan donasi alias investasi dana. Pertama adalah paket sejahera 1 anggota menyetorkan donasi sebesar Rp 750 ribu. Nantinya akan mendapatkan bonus perhari Rp 5.010 selama 365 hari atau total sebulan Rp 15.030 dan total setahun menjadi Rp 1.828.650.

Selanjutnya, paket sejahtera 2, anggota Hipo harus menyetorkan donasi sebesar Rp 1,5 juta dan mendapatkan bonus perhari Rp 10.855 selama 365 hari dan total didapatkan sebulan Rp 325.650 atau setahun Rp 3.962.075. kemudian paket sejahtera 3, nilai investasinya sebesar Rp 7,5 juta dan nantinya akan mendapatkan bonus perhari Rp 52.605 atau perbulan Rp 1.578.150 atau total pertahunnya sebesar Rp 19.200.825. sementara itu, paket sejahtera 4, peserta Hipo harus menyetor donasi sebesar Rp 15 juta dan akan mendapatkan bonus perhari Rp 105.210 selama 365 hari atau sebulan Rp 3.156.300, sehingga setahun menjadi Rp 38.401.650.

Selain itu, bagi anggota Hipo ini juga diiming-imingi akan mendaptkan bonus jika berhasil merekrut calon investor baru, diantaranya untuk paket sejahtera 1 senilai Rp 750 ribu akan mendapatkan bonus 10 persen, paket sejahtera 2 senilai Rp 1,5 juta akan mendapat keuntungan 9 persen, paket sejahtera 3 senilai investasi Rp 7,5 juta mendapatkan kuntungan 8 persen dan paket sejahtera 4 dengan nilai investasi Rp 15 juta mendapatkan bonus bagi yang merekrut sebesar 7 persen. (luk/der)

Komentar Anda