OJK NTB Ingatkan Mahasiswa Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal

Literasi Keuangan
Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB H Bambang S Antariksawan bersama narasumber literasi keuangan dan pelatihan jurnalistik, Sabtu (26/2).

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB meminta mahasiswa di NTB untuk mewaspadai terhadap pinjaman online dan investasi bodong yang merebak sekarang ini dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda. 

Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB H Bambang S Antariksawan menjelaskan OJK merupakan lembaga negara yang didirikan pada tahun 2011 untuk membuat peraturan yang terkait dengan bidang keuangan.  OJK memiliki otoritas dalam pengawasan dan penyelidikan Bank. Pengawasan OJK meliputi pengatuean sektor perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal.

“Industri keuangan non bank meliputi leasing, pegadaian, dana pensiun, ada perusahaan efek. Sedangkan trading berada di bawah Bapepti yang berada di Kementerian Perdagangan, termasuk crypto dan sejenisnya,” kata Bambang saat menjadi narasumber acara literasi keuangan dan pelatihan jurnalistik bagi 105 mahasiswa dari belasan PTN/PTS di Pulau Lombok, Sabtu (26/2).

Disampaikan Bambang, investasi bodong atau jika berbicara investasi ilegal, kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat investasi ilegal itu lebih dari Rp 117,4 triliun. Ini yang menjadi permasalahan saat ini. Oleh sebab itu untuk mencegah investasi ilegal dibuat Satgas Waspada Investasi (SWI).

Entitas investasi ilegal semakin meningkat setiap tahun. Jika tertangkap investasi ilegal merubah bentuk. Ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan yang tidak wajar secara cepat.

“Ini perlu saya sampaikan bisnis wajar itu misalnya di perbankan keuntungan 6 persen per tahun. Kemudian ciri-ciri kedua bonus bagi rekrut anggota baru. Kemudian menggunakan influencer, menggunakan orang-orang yang sukses. Investasi ilegal tiga tahun pertama memang benar-benar untung. Sering sekali yang menjadi testimoni orang tahun pertama dan kedua, memang mereka dapat, tetapi setelah itu anggota berikutnya mengalami kerugian. Jadi ini bisnis high risk high reaton,” jelas Bambang.

Baca Juga :  OJK NTB Dorong Perluas Akses Keuangan Petani Dompu

Selain itu, investasi ilegal tidak memiliki izin usaha, memiliki izin usaha, tapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. Penyebab utama marak investasi bodong, karena mudahnya membuat aplikasi. Banyak server di luar negeri. Kemudian banyak masyarakat yang tergiur karena kepepet butuh uang. Oleh karena itu,  dalam literasi keuangan yang harus dipegang itu adalah 2L (Legal dan Logis). Legal pastikan izinnya, ada kantornya, logis itu ada komparasinya, bandingkan dengan usaha yang wajar.

Bambang menekankan pentingnya edukasi masyarakat memgetahui bahwa invstasi ilegal itu bukan investasi, tapi money game. Investasi legal yang pertama itu adalah tabungan, yang kedua kredit, yang ketiga asuransi.

“Tiga hal ini harus dipahami oleh mahasiswa, baru yang keempat investasi, seperti pasar modal,” jelas Bambang.

Sementara itu, Kasubdit II (Perbankan) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra menjelaskan di Polda NTB ada tiga investasi yang ditangani, yakni Dapur Caca, Masker Pedas, dan LBC.

“Masker pedas banyak memakan korban mahasiswa, Sedangkan LBC juga memakan korban di NTB dan luar daerah yang banyak,” jelas Komang.

Kerugaian korban LBC yang melapor ke Polda  sekitar Rp10 miliar, tetapi menurut informasi hampir triliunan. Yang sudah  diperiksa 15 orang. LBC ini juga berkembang ke NTT Bali, Papua, Medan. Pendirinya orang NTB, tapi korbannya sampai NTT,  jumlah korban 100 orang, tapi sudah dikembalikan, yang NTB sudah dikembalikam Rp10 miliar.

“Tapi ada yang belum dikembalikan itu yang melapor,” jelasnya.

Investasi ilegal LBC ini bertahan sampai 1 tahun. Yang terjadi dengan LBC founder dan owner masih untung, yang di bawah rugi, karena yang di bawah membayar yang di atas.

Baca Juga :  OJK NTB Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Modus Mengirim Link Undangan Pernikahan

Sementara itu, penanganan Pinjol di Polda NTB selama 2021 terdapat 142 kasus. Laporan yang masuk, diantaranya pinjaman online, belanja online dan arisan online. 142 Pinjol tidak ada lokusnya di NTB tapi berada di Jakarta, Medan dan Bandung, sehingga penanganannya diserahkan dimana tindak pidana terjadi. Kerugian pinjol mencapai Rp 2 triliun.

Pelakunya sudah diungkap di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Tengah. Kemudian 2022 jumlahnya 14 kasus. Karena dari OJK bersama SWI selalu mengedukasi masyarakat. Dari 14 ada 2 Pinjaman Online dan 12 penipuan online.  Modus pinjaman online ilegal cukup bertransaksi dari WA korban diminta mengisi data dan jika benar uang langsung masuk.

Jumlah pinjaman online ilegal ini bervariasi, antara Rp 1,5 juta tapi cair Rp975 ribu. Pelaku menawarkan kembali kepada korban jika ingin meminjam cukup buka aplikasi, kemudian korban buka aplikasi langsung diverifikasi dan uang langsung cair dengan Rp 975 ribu dikali 4 aplikasi, dan tenornya berubah menjadi 7 hari. Dalam 7 hari harus dikembalikan,  sehingga korban merasa tidak mampu membayar, korban mau mengembalikan tiga aplikasi mau, 2 aplikasi tidak mau dibuka. Jadi korban tetap berhutang.

Komang meminta jika menjadi korban dengan sistem tersebut segera melapor ke Polisi atau SWI. Pinjol ilegal selalu membuat  teror dalam penagihan, belakangnya dia melalukan teror kepada korban. Kalau sudah terlanjur meminjam segera melaporkan ke SWI atau ke Polisi. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar ajukan restrukturisasi.

“Apabila mendapatkan teror blokir nomor kontak yang mengirim teror, beritahu semua teman untuk mengabaikan pesan dari Pinjol ilegal. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda