OJK NTB Data Kerugian Nasabah Korban Banjir Bima

ATM BANK NTB: Salah satu mesin ATM milik PT Bank NTB di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, ikut terendam banjir bandang yang menerjang Bima, 23 Desember 2016 lalu (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mendata kerugian yang ditimbulkan banjir bandang yang terjadi di Kota Bima dan sebagian Kabupaten Bima pada tanggal 23 Desember 2016 lalu. Hal tersebut terkait kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK Pusat terkait dampak yang ditimbulkan oleh banjir bandang bagi nasabah/debitur industri keuangan.

“Kami akan melakukan pendataan kerugian nasabah industri perbankan akibat banjir Bima, terkait kebijakan apa nantinya yang akan diambil OJK Pusat,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri, Senin (2/1).

Dikatakan, pendataan kerugian debitur perbankan nantinya akan menjadi rujukan dari OJK Pusat, terkait seberapa besar dampak yang ditimbulkan banjir bandang Bima. Karena banjir bandang Bima menyebabkan usaha yang dijalankan oleh debitur/nasabah tidak bisa jalan untuk sementara waktu. Termasuk juga usaha yang dijalankan oleh debitur barang –barang dagangan/jualan mereka ikut terseret/rusak, sehingga menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi debitur.

Baca Juga :  Puluhan Rekening Nasabah BRI Dibobol

Yusri mengakui kerugian yang timbul akibat banjir bandang Bima cukup besar. Melihat kondisi Kota Bima dan beberapa wilayah yang terkena banji bandang di Kabupaten Bima. Bahkan aktivitas perekonomian masyarakat setempat cukup terganggu. Puluhan bahkan ratusan pertokoan yang menjadi debitur industri perbankan diperkirakan mengalami kerugian yang tak sedikit.

Begitu juga dengan pedagang yang ada di pasar tradisional yang ikut diterjang banjir bandang. Ratusan bahkan ribuan pedagang pasar tradisional, baik itu di pasar los maupun kios dan pertokoan yang menjadi debitur industri perbankan juga mengalami kerugian yang tak sedikit.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

“Biasanya seperti kejadian bencana alam di Aceh dan daerah lainnya, OJK mengeluarkan kebijakan untuk meringankan debitur perbankan yang menjadi korban bencana alam. Bisa dalam bentuk relaksasi pinjamannya/kredit atau bisa juga kebijakan mempermudah lainnya bagi debitur,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank NTB, H. Komari Subakir mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata debitur Bank NTB yang menjadi korban bencana banjir. Termasuk juga tingkat kerugian yang dialami oleh debitur Bank NTB. “Tim kami masih turun melakuan survey dan penilaian untuk nasabah terdampak banjir bandang Bima,” kata Komari. (luk)

Komentar Anda